Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024

Kuasembalun.com – Pada tanggal 8 Januari tahun 2024 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kamarudin Amin) menandatangani surat edaran.

Yaitu Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam nomor 02 tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.

Tujuan serta maksud dari surat edaran ini adalah memberikan bekal bagi calon mempelai agar memiliki pengetahuan dalam perencanaan keluarga yang berkualitas serta memiliki ketrampilan dalam pengelolaan dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas.

Tujuannya yaitu supaya terwujud keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Ketentuan dalam Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024 dan download file PDF

Ada 3 (tiga) ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam ini berkenaan dengan bimwin.

Adapun ketiga ketentuannya secara singkat adalah;

  1. Semua pengantin baik laki-laki atau perempuan wajib mengikuti bimwin yang diselenggarakan oleh KUA.
  2. Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah bisa dengan metode klasikal, Mandiri ataupun virtual.
  3. Dalam penyelenggaraan kegiatan mengacu kepada SK Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon pengantin.

Dari adanya ketentuan ini maka hal yang bisa kita simpulkan adalah;

Calon pengantin yang hendak menikah baik pria maupun wanita (yang beragama Islam) wajib untuk mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama. Bisa dengan salah satu cara bisa dengan klasikal, mandiri ataupun dengan cara virtual (daring atau online).

Mengutip dari situs Kemenag bahwasanya Mulai Akhir Juli 2024, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan.

Agus Suryo Suripto selaku Kasubdit Bina Keluarga Sakinah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi ketentuan ini sampai dengan akhir bulan Juli tahun 2024.

Setelah sosialisasi berakhir (akhir Juli 2024) calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan pra nikah tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sampai mengikuti bimwin terlebih dahulu.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah memiliki keyakinan bahwa aturan ioni sangat penting untuk ketahanan keluarga di Indonesia

Dari penjelasan di atas bahwa setiap instansi perlu mendownload dan mempelajari surat edaran yang telah di edarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 2 tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon pengantin tentang wajibnya bimbingan pra nikah untuk calon mempelai yang daftar di KUA.

Oleh sebab itu kami menyediakan link untuk mendownload surat edarannya pada link di bawah

 

Download SE Dirjen Bimis no 2tahun 2024 PDF

 

Demikian konsekwensi yang di terima bagi yang tidak menjalankan Bimbingan Pranikah semoga bermanfa’at.


 

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024"