Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024
Kuasembalun.com – Pada tanggal 8
Januari tahun 2024 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kamarudin
Amin) menandatangani surat edaran.
Yaitu Surat Edaran (SE) Dirjen
Bimas Islam nomor 02 tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.
Tujuan serta maksud dari surat
edaran ini adalah memberikan bekal bagi calon mempelai agar memiliki
pengetahuan dalam perencanaan keluarga yang berkualitas serta memiliki
ketrampilan dalam pengelolaan dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas.
Tujuannya yaitu supaya terwujud
keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Ketentuan dalam Surat Edaran
Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024 dan download
file PDF
Ada 3 (tiga) ketentuan yang ada
dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam ini berkenaan dengan bimwin.
Adapun ketiga ketentuannya secara
singkat adalah;
- Semua pengantin baik laki-laki atau perempuan wajib mengikuti bimwin yang diselenggarakan oleh KUA.
- Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah bisa dengan metode klasikal, Mandiri ataupun virtual.
- Dalam penyelenggaraan kegiatan mengacu kepada SK Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon pengantin.
Dari adanya ketentuan ini maka
hal yang bisa kita simpulkan adalah;
Calon pengantin yang hendak
menikah baik pria maupun wanita (yang beragama Islam) wajib untuk mengikuti
kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama. Bisa
dengan salah satu cara bisa dengan klasikal, mandiri ataupun dengan cara virtual
(daring atau online).
Mengutip dari situs Kemenag
bahwasanya Mulai Akhir Juli 2024, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut
Bimbingan Perkawinan.
Agus Suryo Suripto selaku
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan
sosialisasi ketentuan ini sampai dengan akhir bulan Juli tahun 2024.
Setelah sosialisasi berakhir (akhir Juli 2024) calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan pra nikah tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sampai mengikuti bimwin terlebih dahulu.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah memiliki keyakinan bahwa aturan ioni sangat penting untuk ketahanan keluarga di Indonesia
Dari penjelasan di atas bahwa setiap
instansi perlu mendownload dan mempelajari surat edaran yang telah di edarkan
oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 2 tahun 2024 tentang
Bimbingan Perkawinan bagi Calon pengantin tentang wajibnya bimbingan pra nikah
untuk calon mempelai yang daftar di KUA.
Oleh sebab itu kami menyediakan
link untuk mendownload surat edarannya pada link di bawah
Download SE Dirjen Bimis no 2tahun 2024 PDF
Demikian konsekwensi yang di
terima bagi yang tidak menjalankan Bimbingan Pranikah semoga bermanfa’at.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024"