Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Arah Kiblat


Pengertian Arah Kiblat

Masalah kiblat tiada lain adalah masalah arah, yakni arah Ka`bah di Makah. Arah ka`bah ini ditentukan dari setiap titik atau tempat di permukaan Bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Oleh sebab itu, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan yang dimaksudkan untuk mengetahui ke arah mana ka`bah di Makah itu dilihat dari suatu tempat di permukaan Bumi ini, sehingga semua gerakan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik ketika berdiri, ruku`, maupun sujudnya selalu berimpit dengan arah yang menuju ka`bah.

Umat Islam telah bersepakat bahwa menghadap kiblat dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana dalil-dalil syar`i yang ada. Bagi orang-orang di kota Makah dan sekitarnya perintah demikian ini tidak menjadi persoalan, karena dengan mudah mereka dapat melaksanakan perintah itu. Namun bagi orang-orang yang jauh dari Makah tentunya timbul permasalahan tersendiri, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang cukup menghadap arahnya saja sekalipun kenyataannya salah, ataukah harus menghadap ke arah yang sedekat mungkin dengan posisi ka`bah yang sebenarnya.

Sementara yang dimaksud dengan arah kiblat adalah arah atau jarak terdekat sepanjang lingkaran besar yang melewati kota Makah (Ka`bah) dengan tempat kota yang bersangkutan. Dengan demikian tidak dibenarkan, misalkan orang-orang Indonesia melaksanakan shalat menghadap ke arah timur seorang ke selatan sekalipun bila diteruskan juga akan sampai ke Makah, karena arah atau jarak yang paling dekat ke Makah bagi orang-orang Indonesia adalah arah barat serong ke utara.

Berdasarkan kitab Fiqh Lima Mazhab susunan oleh Muhammad Jawad Mughniyah, Imam syafie menjelaskan bahawa wajib menghadap Ka`bah, baik bagi orang yang dekat maupun orang yang jauh. Sekiranya dapat mengetahui arah Ka`bah itu sendiri secara tepat, maka ia harus mengadap ke arah tersebut. Tetapi sekiranya tidak dapat mempastikan arah Ka`bah maka cukuplah dengan perkiraan kerena orang yang jauh mustahil untuk memastikan ke arah Kiblat (Ka`bah) yang tepat dan pasti.

Permasalahan

Pada awal perkembangan Islam, penentuan arah kiblat tidak menimbulkan masalah karena Rasulullah.s.a.w. ada bersama-sama shahabat dan beliau sendiri yang menunjukkan arah ke kiblat apabila berada di luar Kota Makkah. Walau bagaimanapun apabila para shahabat mulai mengembara untuk mengembangkan Islam, kaedah menentukan arah kiblat menjadi semakin rumit. Mereka mulai merujuk kepada kedudukan bintang-bintang dan matahari yang dapat memberi petunjuk arah kiblat. Di Tanah Arab, bintang utama yang dijadikan rujukan dalam penentuan arah adalah bintang Qutbi (bintang Utara), yakni satu-satunya bintang yang menunjuk tepat ke arah utara bumi. Berdasarkan kepada bintang ini dan beberapa bintang lain, arah kiblat dapat ditentukan dengan mudah. Usaha untuk menentukan arah kiblat setepat mungkin adalah dilakukan para ¬ahli falak Islam. Di antara usaha terawal dilakukan oleh Khalifah al-Makmun (813 M). Beliau memerintahkan supaya koordinat geografi Kota Makkah ditentukan dengan tepat supaya arah kiblatnya dari Baghdad dapat dihitung dengan baik.

Seberapa akurat arah kiblat harus ditentukan? Pada umumnya jarak tempat di Indonesia ke Makah adalah berkisar 8000 km. Apabila mengacu pada hadits bahwa Kiblat orang Indonesia adalah menghadap Tanah Haram (Makah), dengan asumsi luasan Tanah Haram berada pada radius 20 km dari Ka`bah, maka penentuan arah Kiblat harus dilakukan dengan ketelitian 10`. Kenyataan yang ada sebagian masjid-masjid di Indonesia arah kiblatnya belum akurat.