TENTANG KUA SEMBALUN
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMBALUN
Dusun Mapakin Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun-Kab. Lombok Timur
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit terdepan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang agama di wilayah Kecamatan, terutama yang berkaitan dengan:
- Urusan Agama Islam ( dilaksanakan oleh penghulu) yaitu Kepenghuluan, keluarga Sakinah, Produk Halal
- Madrasah dan Pendidikan Agama ( dilaksanakan oleh Pengawas Pendais) Supervisi Guru Agama Islam, pembinaan DTA, RA, MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren
- Pendidikan Agama pada Masyarakat dan Kemasjidan (Penamas) dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam : supervisi Majelis Taklim, TKQ/TPQ/TKA
- Penyelenggara Haji/Umroh : Bimbingan Manasik Haji
- Penyelenggara Zakat/Wakaf : AIW/APAIW
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sembalun sebelumnya beralamat di Jln. Pariwisata Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Kab. Lombok Timur-NTB. Namun, pada tanggal 28 Mei 2023 KUA Kecamatan Sembalun berpindah alamat di Dusun Mapakin Desa Sembalin Lawang Kecamatan Sembalun Kab. Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara barat.
Produk Layanan KUA :
- Akta Nikah
- Akta Rujuk
- Akta Ikrar Wakaf (AIW)
- Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
- Piagam Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN)
- Piagam Masuk Islam (Mualaf)
- Rekomendasi Nikah
- Duplikat Akta Nikah
- Legalisasi
Sosialisasi/Penyuluhan :
- Produk Halal
- Zakat dan Waris
- Hisab dan Rukyat
- Pengukuran Arah Kiblat
- Keluarga Sakinah
- Manasik Haji