Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Mengapa Isbat Nikah Diperlukan?

 


Sembalun (KUA)--Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan berdasarkan syariat Islam, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Ini dilakukan untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan tersebut di mata negara, sehingga status pernikahan dan hak-hak terkait seperti hak waris dan status anak dapat dijamin.

Mengapa Isbat Nikah Diperlukan?

Pernikahan Siri:

Isbat nikah sering dibutuhkan untuk pernikahan siri (pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa dicatat) agar dapat diakui secara hukum.

Pencatatan yang Tertunda:

Pernikahan yang sudah dilakukan secara sah, tetapi tidak tercatat di KUA karena berbagai alasan (misalnya, kelalaian petugas pencatat, kesulitan administrasi) juga memerlukan isbat nikah.

Menjamin Hak-Hak:

Isbat nikah penting untuk menjamin hak-hak anak, khususnya terkait status nasab (keturunan) dan hak waris.

Proses Isbat Nikah

1.        Persiapan Dokumen:

Pemohon (biasanya suami atau istri, atau wali nikah) harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan, dan surat keterangan dari kelurahan.

2.       Pengajuan Permohonan:

Dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setempat.

3.       Sidang di Pengadilan:

Pemohon dan pihak terkait (termohon, seperti istri atau suami, jika pernikahan tersebut di bawah tangan) akan dipanggil untuk sidang di Pengadilan Agama.

4.       Pemeriksaan Bukti dan Saksi:

Hakim akan memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang menyatakan bahwa pernikahan memang telah terjadi sesuai dengan syariat Islam.

5.       Putusan Pengadilan:

Setelah pemeriksaan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan. Jika putusan mengesahkan pernikahan, maka pernikahan tersebut akan dianggap sah secara hukum.

6.       Pencatatan di KUA:

Setelah putusan isbat nikah keluar, pernikahan tersebut dapat dicatatkan di KUA untuk mendapatkan akta nikah.

Siapa yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

       Suami:

        Suami dapat mengajukan isbat nikah untuk pengesahan pernikahan dengan istrinya.

        Istri:

        Istri juga dapat mengajukan isbat nikah.

        Wali Nikah:

        Wali nikah dapat mengajukan isbat nikah jika tidak ada suami atau istri yang bisa mengajukan.

        Anak:

 Anak juga dapat mengajukan isbat nikah untuk mengesahkan status pernikahan orang tuanya,          terutama jika terkait dengan hak waris.

Perlu diingat:

Proses isbat nikah dapat memakan waktu dan biaya.

Ada kemungkinan isbat nikah ditolak jika tidak memenuhi persyaratan atau tidak dapat dibuktikan bahwa pernikahan telah terjadi sesuai dengan syariat Islam.

Setelah putusan isbat nikah keluar, pernikahan tersebut tetap harus dicatatkan di KUA untuk mendapatkan akta nikah yang sah. Selain itu ada beberapa alasan mengapa harus dilakukan isbat nikah bagi pasangan suami/istri yang belum memiliki buku nikah :

Alasan Pengajuan Isbat Nikah

Tidak semua orang dapat mengajukan isbat nikah, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam dikabulkan penetapan perkawinan seseorang melalui pengadilan.

Mengutip Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwasanya isbat nikah di Indonesia terbatas pada;

Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

  1. Hilangnya akta nikah;
  2. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  3. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
  4. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU no 1 tahun 74.

Itulah pengertian sekilas tentang isbat nikah dan alasan apa saja yang dapat diajukan untuk pengajuan sidang penetapan pernikahan yang belum tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan atau PPAT di Kedutaan bagi yang di luar negeri.


Posting Komentar untuk "Mengapa Isbat Nikah Diperlukan?"