Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia.
Sembalun(KUA) –
Berikut adalah penjelasan Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya
dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di
KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia. selamat
malam para calon mempelai yang hendak menikah maupun keluarga calon manten yang
mengurus syarat serta dokumen pernikahan.
Sebagaimana telah
tertera dalam aturan, bahwa salah satu administrasi yang pokok untuk daftar
nikah di Kantor Urusan Agama maupun di luar negeri WNI (Warga Negara Indonesia
adalah surat dari kelurahan/Desa berupa N1 N2 N3 N4 dan seterusnya.
Pasti masih ada yang
belum tahu apa sih itu surat N1 N2 N3 N4 dan seterusnya?
Yuk simak penjelasan
berikut agar gampang mengurus pernikahan sendiri bagi yang masih lajang maupun
yang ingin menikah lagi bagi yang duda maupun janda.
1.
N1 Pengantar Nikah
2.
N2 Permohonan Kehendak nikah
3.
N3 Permohohan Isbat (sangat
jarang)
4.
N4 Persetujuan calon pengantin
5.
N5 Surat Izin Orang Tua (jika
calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun).
6.
N6 Surat Keterangan Kematian
(Bagi janda/duda mati)
7.
N7 Penolakan Kehendak Nikah
Rujuk; dibuat oleh KUA jika menolak pernikahan.
8.
N8 Pemeriksaan Nikah ; form
KUA
9.
N9 Pengumuman Nikah; surat pengumuman
yang dibuat oleh KUA
10. N 10 Rekomendasi Nikah :surat
dari KUA kepada KUA lain yang menjadi tujuan nikah apabila catin berasal dari luar kecamatan tempat pernikahan.
Nah kesepuluh N
tersebut, apabila calon mempelai berstatus perawan dan jejaka maka yang harus
di buat hanya N1, N2 dan N4 saja surat yang dibuat oleh Kantor Desa atau
Kelurahan. Adapun jika calon mempelai adalah janda atau duda mati maka ada
tambahan berupa surat N6.
Yang menjadi pertanyaan,
apabila sudah mendapatkan surat tersebut dari kelurahan maupun desa, berapa
lama kah masa berlakunya? Kapan kadaluwarsa?
Masa Berlaku Surat
N1, N2, N3, N,4 dari Desa Untuk Menikah di KUA Dalam surat N1 N2 N3 dan N4 dan seterusnya,
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan
laporan pencatatan perkawinan atau rujuk.
Pada SK Dirjen Bimis
no 713 th 2018 ini memuat contoh form blangko dari kelurahan atau desa untuk mendaftarkan
nikah di KUA.
Namun dalam isi SK
ini tidak memuat kapan masa berlaku N1-N4 dan yang lainnya. Selanjutnya yaitu
perihal nikah di KUA yang menjadi rujukan aturan yaitu Peraturan Menteri Agama
Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Pernikahan.
Dalam peraturan
menteri Agama ini pun (saya) belum menemukan ketentuan expired surat dari Desa
N1 N2 N3 maupun N4.
Kemudian bagaimana? Kalau
Kedutaan besar Kemlu Turki memberikan batasan N1 N2 N4 dari Desa ata ukelurahan
untuk menikah masa berlakunya adalah 2 bulan.
Kepala KUA salah satu
kecamatan memberikan batasan 6 bulan masa berlaku surat N1-N4 ini. Berdasarkan pertimbangan
asas kepatutan. Jadi kesimpulan mengenai kapan masa berlakunya, maka berbeda
lokasi beda tempat KUA atau desa bisa saja memiliki perbedaan expirednya.
Kenapa bisa berbeda
beda?
Karena dalam SK
Dirjen Bimis yang mengatur Blangko Pernikahan ini tidak mencantumkan masa
berlaku. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang
pencatatan
pernikahan. Maka, ada
baiknya anda menanyakan langsung ke kantor tempat anda nanti melangsungkan
pernikahan. Berapa lama masa berlaku surat pernikahan dari kelurahan ini.
Demikian informasi
yang bisa saya sampaikan, terima kasih sudah mampir. Ada pertanyaan bisa anda
kirimkan melalui email atau pada kolom komentar dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia."