Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia.

Sembalun (KUA) — Masa berlaku surat N1, N2, N3, N4, dan dokumen lainnya dari kelurahan atau kantor desa kerap menjadi pertanyaan bagi calon pengantin yang hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), maupun bagi warga negara Indonesia yang mengurus pernikahan melalui kedutaan besar di luar negeri.

Salah satu dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pendaftaran nikah adalah surat pengantar atau dokumen dari kelurahan/desa. Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahui fungsi masing-masing surat tersebut. Berikut ringkasan penjelasan berdasarkan materi artikel ini.

Mengenal Surat N1 sampai N10

  1. N1: Pengantar nikah.
  2. N2: Permohonan kehendak nikah.
  3. N3: Permohonan isbat (menurut keterangan pada naskah awal, penggunaannya sangat jarang).
  4. N4: Persetujuan calon pengantin.
  5. N5: Surat izin orang tua, apabila calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun.
  6. N6: Surat keterangan kematian bagi janda atau duda yang ditinggal meninggal pasangan.
  7. N7: Penolakan kehendak nikah/rujuk; dibuat oleh KUA apabila permohonan ditolak.
  8. N8: Pemeriksaan nikah (formulir KUA).
  9. N9: Pengumuman nikah, yaitu surat pengumuman yang dibuat oleh KUA.
  10. N10: Rekomendasi nikah dari KUA kepada KUA tujuan apabila calon pengantin berasal dari luar kecamatan tempat pernikahan.

Dalam naskah awal disebutkan bahwa calon pengantin berstatus perjaka dan perawan biasanya mengurus N1, N2, dan N4 dari kantor desa atau kelurahan. Untuk calon pengantin berstatus janda atau duda karena pasangan meninggal dunia, disebutkan pula adanya dokumen N6.

Berapa Lama Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, dan N4?

Artikel ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang penetapan formulir dan laporan pencatatan perkawinan atau rujuk. Naskah awal menyebutkan bahwa keputusan tersebut memuat contoh formulir, tetapi tidak mencantumkan ketentuan masa berlaku surat N1–N4.

Naskah awal juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan menyatakan bahwa penulis belum menemukan ketentuan kedaluwarsa surat dari desa/kelurahan tersebut dalam peraturan itu.

Perhatian: Keterangan dalam artikel ini mengikuti naskah sumber dan bukan verifikasi hukum terbaru. Ketentuan serta praktik administrasi dapat berubah; pastikan persyaratan yang berlaku langsung kepada KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan.

Mengapa Masa Berlaku Bisa Berbeda?

Menurut naskah awal, Kedutaan Besar/Kementerian Luar Negeri Turki memberikan batas masa berlaku dua bulan untuk surat N1, N2, dan N4 dari desa atau kelurahan. Naskah tersebut juga menyebutkan adanya KUA di salah satu kecamatan yang menggunakan batas enam bulan berdasarkan pertimbangan kepatutan.

Perbedaan tersebut dalam naskah awal dikaitkan dengan tidak dicantumkannya masa berlaku secara eksplisit pada aturan yang dirujuk. Karena itu, calon pengantin disarankan menanyakan langsung kepada KUA tujuan mengenai masa berlaku dokumen yang diterima, termasuk apakah diperlukan surat yang baru.

Demikian informasi yang dapat disampaikan. Terima kasih telah berkunjung. Jika memiliki pertanyaan, silakan menghubungi melalui email atau menuliskannya pada kolom komentar di bawah artikel.

Posting Komentar untuk "Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia."