Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia.

 

Sembalun(KUA) – Berikut adalah penjelasan Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia. selamat malam para calon mempelai yang hendak menikah maupun keluarga calon manten yang mengurus syarat serta dokumen pernikahan.

Sebagaimana telah tertera dalam aturan, bahwa salah satu administrasi yang pokok untuk daftar nikah di Kantor Urusan Agama maupun di luar negeri WNI (Warga Negara Indonesia adalah surat dari kelurahan/Desa berupa N1 N2 N3 N4 dan seterusnya.

 

Pasti masih ada yang belum tahu apa sih itu surat N1 N2 N3 N4 dan seterusnya?

 

Yuk simak penjelasan berikut agar gampang mengurus pernikahan sendiri bagi yang masih lajang maupun yang ingin menikah lagi bagi yang duda maupun janda.

 

1.       N1 Pengantar Nikah

2.       N2 Permohonan Kehendak nikah

3.       N3 Permohohan Isbat (sangat jarang)

4.       N4 Persetujuan calon pengantin

5.       N5 Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun).

6.       N6 Surat Keterangan Kematian (Bagi janda/duda mati)

7.       N7 Penolakan Kehendak Nikah Rujuk; dibuat oleh KUA jika menolak pernikahan.

8.       N8 Pemeriksaan Nikah ; form KUA

9.       N9 Pengumuman Nikah; surat pengumuman yang dibuat oleh KUA

10.  N 10 Rekomendasi Nikah :surat dari KUA kepada KUA lain yang menjadi tujuan nikah apabila     catin berasal dari luar kecamatan tempat pernikahan.

 

Nah kesepuluh N tersebut, apabila calon mempelai berstatus perawan dan jejaka maka yang harus di buat hanya N1, N2 dan N4 saja surat yang dibuat oleh Kantor Desa atau Kelurahan. Adapun jika calon mempelai adalah janda atau duda mati maka ada tambahan berupa surat N6.

 

Yang menjadi pertanyaan, apabila sudah mendapatkan surat tersebut dari kelurahan maupun desa, berapa lama kah masa berlakunya? Kapan kadaluwarsa?

 

Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dari Desa Untuk Menikah di KUA Dalam surat N1 N2 N3 dan N4 dan seterusnya, Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan laporan pencatatan perkawinan atau rujuk.

 

Pada SK Dirjen Bimis no 713 th 2018 ini memuat contoh form blangko dari kelurahan atau desa untuk mendaftarkan nikah di KUA.

 

Namun dalam isi SK ini tidak memuat kapan masa berlaku N1-N4 dan yang lainnya. Selanjutnya yaitu perihal nikah di KUA yang menjadi rujukan aturan yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Pernikahan.

 

Dalam peraturan menteri Agama ini pun (saya) belum menemukan ketentuan expired surat dari Desa N1 N2 N3 maupun N4.

 

Kemudian bagaimana? Kalau Kedutaan besar Kemlu Turki memberikan batasan N1 N2 N4 dari Desa ata ukelurahan untuk menikah masa berlakunya adalah 2 bulan.

 

 

Kepala KUA salah satu kecamatan memberikan batasan 6 bulan masa berlaku surat N1-N4 ini. Berdasarkan pertimbangan asas kepatutan. Jadi kesimpulan mengenai kapan masa berlakunya, maka berbeda lokasi beda tempat KUA atau desa bisa saja memiliki perbedaan expirednya.

 

Kenapa bisa berbeda beda?

 

Karena dalam SK Dirjen Bimis yang mengatur Blangko Pernikahan ini tidak mencantumkan masa berlaku. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan

pernikahan. Maka, ada baiknya anda menanyakan langsung ke kantor tempat anda nanti melangsungkan pernikahan. Berapa lama masa berlaku surat pernikahan dari kelurahan ini.

 

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, terima kasih sudah mampir. Ada pertanyaan bisa anda kirimkan melalui email atau pada kolom komentar dibawah ini.


Posting Komentar untuk "Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia."