RINGKASAN TUGAS PENATA LAYANAN OPERASIONAL PPPK TAHUN 2025
Penata Layanan
Operasional (PLO) adalah jabatan yang bertugas mengelola dan memastikan
kelancaran operasional di berbagai instansi, terutama di sektor pemerintahan.
Tugas PLO mencakup pengelolaan administrasi, data, dan layanan teknis untuk
mendukung kegiatan operasional. Mereka juga bertanggung jawab atas kearsipan,
penyusunan laporan, dan koordinasi antar unit kerja.
Tugas dan
Tanggung Jawab Penata Layanan Operasional:
Administrasi:
Mengelola surat
masuk dan keluar, mengagendakan dokumen, serta menata arsip.
Pengelolaan
Data:
Mengumpulkan,
menganalisis, dan mengolah data terkait operasional, serta menyusun laporan.
Layanan Teknis:
Memastikan
kelancaran layanan teknis sesuai prosedur, termasuk pemeliharaan sarana dan
prasarana.
Koordinasi:
Berkomunikasi
dan berkoordinasi dengan berbagai unit kerja untuk kelancaran operasional.
Pengadaan:
Membantu dalam
pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran.
Pelaporan:
Menyusun dan
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan operasional kepada atasan.
Kualifikasi dan
Keahlian:
1.
Pendidikan
minimal D-IV atau S1 berbagai jurusan.
2.
Kemampuan
mengelola data, administrasi, dan kearsipan.
3.
Kemampuan
komunikasi lisan dan tulisan yang baik.
4.
Kemampuan
mengoperasikan komputer dan alat kantor.
5.
Pemahaman
tentang prosedur dan ketentuan operasional.
6.
Keterampilan
dalam analisis, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan.
Peran dalam
Instansi Pemerintah:
PLO adalah
jabatan penting dalam instansi pemerintah untuk memastikan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi instansi tersebut. Mereka mendukung berbagai
kegiatan operasional, mulai dari administrasi hingga pelayanan publik. Posisi
ini juga sering dibutuhkan dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja) di berbagai kementerian dan lembaga.
Posting Komentar untuk "RINGKASAN TUGAS PENATA LAYANAN OPERASIONAL PPPK TAHUN 2025"