BERSIAP MENIKAH ? YUK KEPOIN SIAPA SAJA YANG BERHAK JADI WALI..!
-----------------------
Design By:
Humas KUA Sembalun
|| Urutan wali nasab||
1. Bapak Kandung
2. Kakaek (bapak dari bapak kandung)
3. Bapak dari kakek (Buyut/Balok)
4. Saudara Laki-Laki sebapak seibu
5. Saudara Laki-Laki Sebapak
6. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki Sebapak Seibu
7. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki Sebapak
8. Paman (Saudara Laki-Laki Bapak Sebapak Seibu)
9. Paman Sebapak (Saudara Laki-Laki Bapak Sebapak)
10. Anak Paman Sebapak Seibu
11. Anak Paman Sebapak
12. Cucu Paman Sebapak Seibu
13. Cucu Paman Sebapak
14. Paman bapak Sebapak Seibu
15. Paman bapak Sebapak
16. Anak Paman Bapak Sebapak Seibu
17. Anak Paman Sebapak
|| *Baerdasarkan PMA 20.2019 Tentang Pencatatan Pernikahan ||
Syarat-syarat wali :
- Merdeka (mempunyai kekuasaan)
- Berakal
- Baligh
- Islam
Bapak atau kakek calon pengantin wanita yang dibolehkan menikahkannya tanpa diharuskan meminta izin terlebih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut
- Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya
- Calon suami itu mampu membayar mas kawin
- Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan calon pengantin wanita seperti buta dan yang semisalnya
- Ayah
- Kakek dari pihak bapak terus ke atas
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara bapak) sekandung
- Paman (saudara bapak) sebapak
- Anak laki-laki dari paman sekandung
- Anak laki-laki dari paman sebapak
- Hakim
- Tida ada wali nasab
- Yang lebih dekat tidak mencukupi syarat sebagai wali dan wali yang lebih jauh tidak ada
- Wali yang lebih dekat ghaib (tidak berada di tempat/berada jauh di luar wilayahnya) sejauh perjalanan safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya
- Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram / ibadah haji atau umrah
- Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
- Wali yang lebih dekat tidak mau menikahkan
- Wali yang lebih dekat secara sembunyi-sembunyi tidak mau menikahkan(tawari)
- Wali yang lebih dekat hilang, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya (mafqud)
- Wali adhal
________
Kunjungi Juga Situs KUA Kec. Sembalun :
Instagram :https://www.instagram.com/kuasembalun.id/
Facebook :https://www.facebook.com/kuakecsembalun
Youtube : https://www.youtube.com/@kuaSembalun
Posting Komentar untuk "BERSIAP MENIKAH ? YUK KEPOIN SIAPA SAJA YANG BERHAK JADI WALI..!"