Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

BERSIAP MENIKAH ? YUK KEPOIN SIAPA SAJA YANG BERHAK JADI WALI..!


Wali Nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah. Urutan wali nasab jangan sembarangan ya..! mari pahami urutan nya sebagai berikut.

-----------------------

Design By:

Humas KUA Sembalun

|| Urutan wali nasab||

1. Bapak Kandung

2. Kakaek (bapak dari bapak kandung)

3. Bapak dari kakek (Buyut/Balok)

4. Saudara Laki-Laki sebapak seibu

5. Saudara Laki-Laki Sebapak

6. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki Sebapak Seibu

7. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki Sebapak

8. Paman (Saudara Laki-Laki Bapak Sebapak Seibu)

9. Paman Sebapak (Saudara Laki-Laki Bapak Sebapak)

10. Anak Paman Sebapak Seibu

11. Anak Paman Sebapak

12. Cucu Paman Sebapak Seibu

13. Cucu Paman Sebapak

14. Paman bapak Sebapak Seibu

15. Paman bapak Sebapak

16. Anak Paman Bapak Sebapak Seibu

17. Anak Paman Sebapak

|| *Baerdasarkan PMA 20.2019 Tentang Pencatatan Pernikahan || 

Syarat-syarat wali :

  • Merdeka (mempunyai kekuasaan)
  • Berakal
  • Baligh
  • Islam

Bapak atau kakek calon pengantin wanita yang dibolehkan menikahkannya tanpa diharuskan meminta izin terlebih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut
  2. Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya
  3. Calon suami itu mampu membayar mas kawin
  4. Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan calon pengantin wanita seperti buta dan yang semisalnya

Macam Tingkatan Wali
Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat. Sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu.

Berikut urutan wali nasab, dari yang paling kuat memiliki hak perwalian hingga yang paling lemah.

  • Ayah
  • Kakek dari pihak bapak terus ke atas
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
  • Paman (saudara bapak) sekandung
  • Paman (saudara bapak) sebapak
  • Anak laki-laki dari paman sekandung
  • Anak laki-laki dari paman sebapak
  • Hakim
Wali Mujbir
Wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal, dengan tiada meminta izin terlebih dahulu kepadanya. Hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir.

Wali Hakim
Yang dimaksud dengan wali hakim adalah kepala negara yang beragama Islam. Dalam konteks keindonesiaan tanggung jawab ini dikuasakan kepada Menteri Agama yang selanjutnya dikuasakan kepada para pegawai pencatat nikah. Dengan kata lain, yang bertindak sebagai wali hakim di Indonesia adalah para pegawai pencatat nikah.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Seorang sulthan (hakim/penguasa) adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali (H.R. Imam empat)

Sebab-sebab perempuan berwali hakim yaitu

  • Tida ada wali nasab
  • Yang lebih dekat tidak mencukupi syarat sebagai wali dan wali yang lebih jauh tidak ada
  • Wali yang lebih dekat ghaib (tidak berada di tempat/berada jauh di luar wilayahnya) sejauh perjalanan safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya
  • Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram / ibadah haji atau umrah
  • Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
  • Wali yang lebih dekat tidak mau menikahkan
  • Wali yang lebih dekat secara sembunyi-sembunyi tidak mau menikahkan(tawari)
  • Wali yang lebih dekat hilang, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya (mafqud)
  • Wali adhal
Wali adhal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya/cucunya, karena calon suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidak sesuai dengan kehendaknya. Padahal calon suami dan anaknya/cucunya sekufu.

 ________

Kunjungi Juga Situs KUA Kec. Sembalun : 

Instagram :https://www.instagram.com/kuasembalun.id/

Facebook :https://www.facebook.com/kuakecsembalun

Youtube : https://www.youtube.com/@kuaSembalun

Posting Komentar untuk "BERSIAP MENIKAH ? YUK KEPOIN SIAPA SAJA YANG BERHAK JADI WALI..!"