pedoman KUA dalam membuat KOP disertai contoh dan logo Kemenag yang sesuai dengan KMA nomor 717 tahun 2006 tentang lambang Departemen Agama
Berikut contoh Kop KUA atau
kepala surat untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan yang dicontohkan dalam
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2016. Sebagai pedoman
KUA dalam membuat KOP disertai contoh dan logo Kemenag yang sesuai dengan KMA
nomor 717 tahun 2006 tentang lambang Departemen Agama (insyaallah yang akan
kita tulis nantinya).
Ketentuan Susunan dan Tulisan KOP
KUA
Kop surat dengan nama Madrasah atau
Kantor Urusan Agama Kecamatan terdiri dari Lambang Kementerian Agama yang terletak
di margin kiri, baris pertama bertuliskan Kementerian Agama Republik Indonesia,
baris kedua Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pada baris ketiga nama
Madrasah atau Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan di bawahnya berupa alamat
Madrasah atau Kantor Urusan Agama Kecamatan .
Jenis dan ukuran huruf Kop Surat KUA
model huruf serta ukuran yang dipakai
dalam KOP KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan maupun pada Madrasah
1. Tulisan Kementerian Agama
Republik Indonesia, dengan buruf kapital dan jenis font Arial 14;
2. Teks tulisan nama Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan huruf kapital dan jenis font Arial
12;tulisan nama Madrasah atau Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan buruf
kapital dan jenis font Arial 11 ;
3. Alamat Madrasah atau Kantor
Urusan Agama Kecamatan, dengan buruf awal kapital dan jenis font Arial 9.
CONTOH KOP KUA KANTOR URUSAN
AGAMA
Sebagaimana penampakan lambing Kemenag
malah berwarna gelap karena adaptasi dari logo Kemenag yang berwarna.
Download KOP KUA sesuai KMA no 9 Tahun 2016
Untuk KOP Surat ini dibuat dalam format ukuran kertas A4 alias kuarto dengan ukuran 21 cm x29,7 cm. Walaupun dalam kertas ukuran kuarto alias A4, akan tetapi bisa diaplikasikan pada ukuran F4 yang umum dipakai di Indonesia. Tinggal menyesuaikan saja dengan kertas yang ada.
Posting Komentar untuk " pedoman KUA dalam membuat KOP disertai contoh dan logo Kemenag yang sesuai dengan KMA nomor 717 tahun 2006 tentang lambang Departemen Agama"