SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA
Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) berperan dalam mendukung pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan masjid. Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, diperlukan susunan kepengurusan yang tertib serta dokumen administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Susunan Pengurus BKM
Dalam naskah sumber, susunan pengurus BKM tingkat desa atau kelurahan merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Unsur kepengurusan yang dicantumkan meliputi:
- Ketua: Penyuluh Agama Islam yang bertugas di desa atau kelurahan yang bersangkutan.
- Sekretaris: Dipilih dari unsur ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam, atau wakil pengurus masjid.
- Bendahara: Dipilih dari unsur ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam, atau wakil pengurus masjid.
- Anggota: Disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Contoh SK Pengangkatan Pengurus BKM
Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus memuat identitas pejabat yang menetapkan, dasar pertimbangan, dasar hukum, penetapan susunan pengurus, serta lampiran nama-nama personalia dan masa bakti. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menetapkan kepengurusan perlu diperiksa kembali berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dokumen SK Pengurus BKM
Contoh format untuk tingkat desa atau kelurahan
Posting Komentar untuk "SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA "