Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA

 


SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA download contoh dalam format doc ms word sebagai acuan dalam membentuk pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Kelurahan atau Desa dengan Surat Keputusan dari Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat.

Pada masa ini banyak masjid yang sedang mengaktifkan kembali lembaga Badan kesejahteraan Masjid mulai dari tingkat Desa Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi maupun Pusat. Tentu dalam mengaktifkan kembali lembaga ini perlu adanya surat keputusan yang merujuk kepada aturan main dalam administrasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Dalam juknis tentang pengangkatan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) pada tingkat desa atau kelurahan terdapat panduan yang dapat sebagai acuan untuk membuat SK Pengurus baru.Dalam ketentuan, susunan pengurus badan kesejahteraan Masjid tingkat kelurahan atau desa mengacu kepada PMA no 54 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja badan Kesejahteraan Masjid adalah sebagai berikut;

  • Ketua :
    Penyuluh Agama Islam yang ada di Kelurahan/Desa yang bersangkutan;
  • Sekretaris : ditunjuk
    dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam dan wakil pengurus Masjid yang
    ada di kelurahan/Desa yang bersangkutan sesuai kebutuhan.
  • Bendahara :
    ditunjuk dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam dan wakil pengurus
    Masjid yang ada di kelurahan/Desa yang bersangkutan sesuai kebutuhan.
  • Serta anggota
    sesuai kebutuhan.

Setelah membentuk pengurus selanjutnya menindaklanjuti bagan dari struktur organisasi ini. pertanyaan-nya Bagaimana cara mendapatkan SK pengurus untuk lembaga BKM Desa atau kelurahan?

Dalam juknis disebutkan bahwa susunan pengurus badan kesejahteraan Masjid tingkat kelurahan atau desa mengacu kepada PMA no 54 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja badan Kesejahteraan Masjid, menyebutkan bahwa Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa atau Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KUA atas pertimbangan Lurah atau Kepala Desa setempat.

Contoh SK BKM Masjid Kelurahan atau Desa dari KUA Kecamatan Setempat

KEPUTUSAN

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMBALUN

NOMOR            TAHUN 2023

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS

BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA SEMBALUN

PERIODE 2023-2027

 

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM,

 

Menimbang

:

a.      bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid Desa Sembalun Periode 2023-2027 maka perlu dilakukan pergantian pengurus baru;

b.      bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan  memenuhi  syarat untuk diangkat  sebagai pengurus  Badan  Kesejahteraan Masjid  Desa Sembalun

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sembalun tentang Susunan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa Sembalun Periode 2023-2027;

 

 

 

Mengingat

:

1.    Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

2.      Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid;

3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun  2019 Nomor 1115);

4.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.178/DJA/ 1982 Tahun 1982 tentang Penunjukan Badan Kesejahteraan Masjid Pusat sebagai Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik;

5.  Keputusan Menteri Agama Nomor 350 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan  Pengelolaan Aset-Aset BKM;

6.      Keputusan Menteri Agama Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Periode 2022-2026;

7.      Peraturan Ketua Harian Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid;

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMBALUN NOMOR …….. TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA SEMBALUN PERIODE 2023-2027.

 

 

 

KESATU

:

Mengangkat Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa Sembalun Periode 2023-2027 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan bagian  tidak terpisahkan dari  Keputusan ini.

 

 

 

KEDUA

:

Segala pembiayaan akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Badan Kesejahteraan Masjid Desa/Kelurahan.

 

 

 

KETIGA

:

Pada saat Keputusan ini berlaku, maka Keputusan kepengurusan sebelumnya dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

pada tanggal        2 Mei 2023 

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA

KECAMATAN  SEMBALUN,

 

 

……………………………..



LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMBALUN NOMOR ….. TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA SEMBALUN PERIODE 2023-2027


Ketua

:

H. MUJTAHIDIN, S.Ag

Majelis Pertimbangan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid

:

1. M. ALI RAMDANI, M.Pd  ( Kepala Desa )

2. AHMAD SYAWWAL, MA   ( Sekertaris Desa )

3. FULANIL ULA, S.Ag  ( Kasi Pelayanan )

.

Wakil Ketua

 

:

1.  NUSI ARTADI, QH

2.  ABD. KODIR, QH.,S.Sos

 

Sekretaris

:

1. Paozan Zulhaeri, QH.,S.Sos

2. Deri Wahyu Febrian, QH.,S.Pd

Bendahara

:

1. Azra Ro’adatul Aesi, QH.,S.Pd

2. Wahyu Sopian, QH.,S.Pd

Bidang-bidang

:

 

1.  Bidang Idarah

 

 

Ketua

:

Ridi Septiadi, QH.,S.Pd

Anggota

 

:

1. Wardiman Hakim, QH

2. Ahmad Rafi’I, QH

 

2.  Bidang Imarah

 

 

Ketua

:

M. Hendrianto, QH.,S.Pd

Anggota

:

1. M. Agung, QH

2. Parojan, QH.,S.Pd

 

3.  Bidang Riayah

 

 

Ketua

:

Rodiana, QH.,S.Pd

Anggota

:

1. Maliki

2. Yusuf

 

4.  Bidang Bantuan Hukum (Advokasi)

 

 

Ketua

:

Miradi, QH.,S.Pd

Anggota

:

1. M. Lutfi

2. Miqrojus

5.  Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak

 

 

Ketua

:

Yuni Astari, QH.,S.Kom

Anggota

:

1. Monia P, QH.,S.Kom

2. Miptahul Jannah

6.  Bidang Humas Data dan Informasi

 

 

Ketua

:

Hartodi

Anggota

:

1. Hartono

2. Sunarto

7.  Bidang Hubungan Antar Lembaga

 

 

Ketua

:

Bizikrullah

Anggota

:

1. Harsomo

2. Muhil

8.  Bidang Kepemudaan dan Remaja Masjid

:

 

Ketua

:

Ramdhani

Anggota

:

1. Suryani

2. Wendi Adi Gunawan

9.  Bidang Zakat dan Wakaf

:

 

Ketua

:

Andika Restu Jaya, QH.,S.Pd

Anggota

:

1. Riskika Nori

2. Endan Wadi

3. Arfini

4. Mizafil

5. Rozul

 

Ditetapkan di

pada tanggal        2 Mei 2023

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA

KECAMATAN SEMBALUN

 


……………………………..


setelah anda mengunduhnya,  anda hanya perlu melakukan perubahan pada nama KUA, desa atau kelurahan dan pada lampiran susunan personalian pengurus BKM.

Berikut File  dalam bentuk Ms Word.




Download contoh
SK Badan Kesejahteraan Masjid tingkat Desa atau Kecamatan




Posting Komentar untuk "SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA "