SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA
SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA download contoh dalam format doc ms word sebagai acuan dalam membentuk pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Kelurahan atau Desa dengan Surat Keputusan dari Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat.
Pada masa ini banyak masjid yang sedang mengaktifkan kembali lembaga Badan kesejahteraan Masjid mulai dari tingkat Desa Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi maupun Pusat. Tentu dalam mengaktifkan kembali lembaga ini perlu adanya surat keputusan yang merujuk kepada aturan main dalam administrasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Dalam juknis tentang pengangkatan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) pada tingkat desa atau kelurahan terdapat panduan yang dapat sebagai acuan untuk membuat SK Pengurus baru.Dalam ketentuan, susunan pengurus badan kesejahteraan Masjid tingkat kelurahan atau desa mengacu kepada PMA no 54 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja badan Kesejahteraan Masjid adalah sebagai berikut;
- Ketua :
Penyuluh Agama Islam yang ada di Kelurahan/Desa yang bersangkutan; - Sekretaris : ditunjuk
dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam dan wakil pengurus Masjid yang
ada di kelurahan/Desa yang bersangkutan sesuai kebutuhan. - Bendahara :
ditunjuk dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam dan wakil pengurus
Masjid yang ada di kelurahan/Desa yang bersangkutan sesuai kebutuhan. - Serta anggota
sesuai kebutuhan.
Setelah membentuk pengurus selanjutnya menindaklanjuti bagan dari struktur organisasi ini. pertanyaan-nya Bagaimana cara mendapatkan SK pengurus untuk lembaga BKM Desa atau kelurahan?
Dalam juknis disebutkan bahwa susunan pengurus badan kesejahteraan Masjid tingkat kelurahan atau desa mengacu kepada PMA no 54 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja badan Kesejahteraan Masjid, menyebutkan bahwa Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa atau Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KUA atas pertimbangan Lurah atau Kepala Desa setempat.
Contoh SK BKM Masjid Kelurahan atau Desa dari KUA Kecamatan Setempat
KEPUTUSAN
KEPALA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMBALUN
NOMOR TAHUN 2023
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA SEMBALUN
PERIODE 2023-2027
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR
JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM,
Menimbang |
: |
a.
bahwa
dengan berakhirnya masa kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid Desa Sembalun Periode 2023-2027 maka perlu dilakukan pergantian
pengurus baru; b.
bahwa
mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dipandang mampu
dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus Badan
Kesejahteraan Masjid Desa Sembalun c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sembalun
tentang Susunan Pengurus Badan
Kesejahteraan Masjid Desa Sembalun Periode
2023-2027; |
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 2.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid; 3.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115); 4.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor SK.178/DJA/ 1982 Tahun 1982 tentang Penunjukan
Badan Kesejahteraan Masjid Pusat sebagai Badan Hukum yang Dapat Mempunyai
Tanah Dengan Hak Milik; 5. Keputusan
Menteri Agama Nomor 350 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Aset-Aset BKM; 6.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengurus Badan
Kesejahteraan Masjid Pusat Periode 2022-2026; 7.
Peraturan Ketua Harian
Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Revitalisasi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMBALUN
NOMOR …….. TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA
SEMBALUN PERIODE 2023-2027. |
|
|
|
KESATU |
: |
Mengangkat Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa Sembalun
Periode 2023-2027 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini. |
|
|
|
KEDUA |
: |
Segala pembiayaan akibat pelaksanaan Keputusan ini
dibebankan kepada anggaran Badan Kesejahteraan Masjid Desa/Kelurahan. |
|
|
|
KETIGA |
: |
Pada saat Keputusan ini berlaku, maka Keputusan
kepengurusan sebelumnya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
|
pada tanggal 2 Mei 2023
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SEMBALUN,
……………………………..
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMBALUN
NOMOR ….. TAHUN 2023 TENTANG
SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA SEMBALUN PERIODE 2023-2027
Ketua |
: |
H. MUJTAHIDIN, S.Ag |
Majelis Pertimbangan Pengurus
Badan Kesejahteraan Masjid |
: |
1. M.
ALI RAMDANI, M.Pd ( Kepala Desa ) 2. AHMAD
SYAWWAL, MA ( Sekertaris Desa ) 3. FULANIL
ULA, S.Ag ( Kasi Pelayanan ) . |
Wakil
Ketua
|
: |
1. NUSI
ARTADI, QH 2. ABD.
KODIR, QH.,S.Sos |
Sekretaris |
: |
1. Paozan Zulhaeri, QH.,S.Sos 2. Deri Wahyu
Febrian, QH.,S.Pd |
Bendahara |
: |
1. Azra
Ro’adatul Aesi, QH.,S.Pd 2. Wahyu Sopian,
QH.,S.Pd |
Bidang-bidang |
: |
|
1.
Bidang
Idarah |
|
|
Ketua |
: |
Ridi
Septiadi, QH.,S.Pd |
Anggota
|
: |
1. Wardiman
Hakim, QH 2. Ahmad
Rafi’I, QH
|
2.
Bidang
Imarah |
|
|
Ketua |
: |
M.
Hendrianto, QH.,S.Pd |
Anggota |
: |
1. M.
Agung, QH 2. Parojan,
QH.,S.Pd
|
3.
Bidang
Riayah |
|
|
Ketua |
: |
Rodiana,
QH.,S.Pd |
Anggota |
: |
1. Maliki 2. Yusuf
|
4.
Bidang
Bantuan Hukum (Advokasi) |
|
|
Ketua |
: |
Miradi,
QH.,S.Pd |
Anggota |
: |
1. M.
Lutfi 2. Miqrojus |
5.
Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Anak |
|
|
Ketua |
: |
Yuni
Astari, QH.,S.Kom |
Anggota |
: |
1. Monia
P, QH.,S.Kom 2. Miptahul
Jannah |
6.
Bidang
Humas Data dan Informasi |
|
|
Ketua |
: |
Hartodi |
Anggota |
: |
1. Hartono 2. Sunarto |
7.
Bidang
Hubungan Antar Lembaga |
|
|
Ketua |
: |
Bizikrullah |
Anggota |
: |
1. Harsomo 2. Muhil |
8.
Bidang
Kepemudaan dan Remaja Masjid |
: |
|
Ketua |
: |
Ramdhani |
Anggota |
: |
1. Suryani 2. Wendi
Adi Gunawan |
9.
Bidang
Zakat dan Wakaf |
: |
|
Ketua |
: |
Andika Restu Jaya, QH.,S.Pd |
Anggota |
: |
1. Riskika
Nori 2. Endan
Wadi 3. Arfini 4. Mizafil 5. Rozul |
Ditetapkan di
pada tanggal 2 Mei 2023
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SEMBALUN
……………………………..
setelah anda mengunduhnya, anda hanya perlu melakukan perubahan pada nama KUA, desa atau kelurahan dan pada lampiran susunan personalian pengurus BKM.
Berikut File dalam bentuk Ms Word.
Download contoh
SK Badan Kesejahteraan Masjid tingkat Desa atau Kecamatan
Posting Komentar untuk "SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA "