Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

DOCUMEN PERSYARATAN YANG DIBAWA OLEH CALON PENGANTIN KE KANTOR KUA

 


=====

DOCUMEN PERSYARATAN YANG DIBAWA OLEH CALON PENGANTIN KE KANTOR KUA

-----------------------

Design By:

Humas KUA Sembalun

|| Mari Amati ||

1. Surat Keterangan Untuk Nikah (didapatkan dari kelurahan)

2. Surat Persetujuan Calon Mempelai

3. Fotocopy Akte Kelahiran

4. Potocopy KTP Calon Mempelai,Wali dan Saksi

5. Potocopy Kartu Keluarga

6. Pasfoto 2x3 4 Lembar

7. Pasfoto 4x6 2 Lembar

8. Surat dispensasi nikah dari kantor camat atas nama bupati (jika calon pengantin mendaftar kurang dari 10 hari jam kerja)

|| Dokumen Tambahan || 

1. Surat Dispensasi pengadilan agama bagi calon pengantin yang berusia dibawah 19 Tahun.

2. Surat Akte Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai/Janda,duda)

3. Surat izin Komandan (Jika calon pengantin seorang TNI atau Polri)

4. Surat Akte Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati )dan Menyertakan Surat N6

5. Surat Rekomendasi dari KUA setempat (Jika pernikahan luar wilayah KUA )

6. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas setempat, sebagai persyaratan untuk membuat NA di Kantor Lurah. 

 ________

Kunjungi Juga Situs KUA Kec. Sembalun : 

Instagram :https://www.instagram.com/kuasembalun.id/

Facebook :https://www.facebook.com/kuakecsembalun

Youtube : https://www.youtube.com/@kuaSembalun


Posting Komentar untuk "DOCUMEN PERSYARATAN YANG DIBAWA OLEH CALON PENGANTIN KE KANTOR KUA"