DOCUMEN PERSYARATAN YANG DIBAWA OLEH CALON PENGANTIN KE KANTOR KUA
=====
DOCUMEN PERSYARATAN YANG DIBAWA OLEH CALON PENGANTIN KE KANTOR KUA
-----------------------
Design By:
Humas KUA Sembalun
|| Mari Amati ||
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (didapatkan dari kelurahan)
2. Surat Persetujuan Calon Mempelai
3. Fotocopy Akte Kelahiran
4. Potocopy KTP Calon Mempelai,Wali dan Saksi
5. Potocopy Kartu Keluarga
6. Pasfoto 2x3 4 Lembar
7. Pasfoto 4x6 2 Lembar
8. Surat dispensasi nikah dari kantor camat atas nama bupati (jika calon pengantin mendaftar kurang dari 10 hari jam kerja)
|| Dokumen Tambahan ||
1. Surat Dispensasi pengadilan agama bagi calon pengantin yang berusia dibawah 19 Tahun.
2. Surat Akte Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai/Janda,duda)
3. Surat izin Komandan (Jika calon pengantin seorang TNI atau Polri)
4. Surat Akte Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati )dan Menyertakan Surat N6
5. Surat Rekomendasi dari KUA setempat (Jika pernikahan luar wilayah KUA )
6. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas setempat, sebagai persyaratan untuk membuat NA di Kantor Lurah.
________
Kunjungi Juga Situs KUA Kec. Sembalun :
Instagram :https://www.instagram.com/kuasembalun.id/
Facebook :https://www.facebook.com/kuakecsembalun
Youtube : https://www.youtube.com/@kuaSembalun
Posting Komentar untuk "DOCUMEN PERSYARATAN YANG DIBAWA OLEH CALON PENGANTIN KE KANTOR KUA"