Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

PAHAMI. PENJELASAN PP NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG DISPENSASI NIKAH JIKA MENDAFTAR KURANG DARI 10 HARI KRJA


 

Dalam peraturan hukum di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap calon pengantin beragama Islam yang hendak melansungkan pernikahan, harus mendaftar ke KUA Kecamatan tempat dilangsungkan pernikahannya. Pendaftaran dimaksud harus dilakukan  minimal 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan maksud PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut disampaikan, pendaftaran harus dilakukan oleh calon pengantin atau keluarga minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Jika tidak, maka petugas tidak dapat melaksanakan pernikahan tersebut kecuali jika sudah melewati batas waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran. Batas waktu 10 hari kerja tersebut dinyatakan jelas dalam PP. Nomor 09 Tahun 1975 dan juga dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika calon pengantin hendak melaksanakan pernikahannya kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran, maka mereka harus mendapatkan izin dipensasi dari camat atas nama bupati/wali kota. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan, izin dispensasi tersebut diberikan karena sesuatu alasan yang sangat penting. Contoh alasan yang sangat penting tersebut adalah karena salah satu calon pengantin akan pergi ke luar negeri karena ditugaskan oleh Negara.

Kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat justru berbeda. Sebab kebanyakan dari mereka meminta untuk dipercepat pelaksanaan akad nikahnya, Khususnya beberapa kasus di kecamatan sembalun bahwa permintaan untuk membuat dispensasi kebanyakan karena masyarakat masi bergantung terhadap kesepakatan keluarga untuk melangsungkan akad nikah, Undangan yang sudah terlanjur dicetak dan disebarkan. Atau karena sudah terjadi hamil sebelum nikah. Bisa juga karena disebabkan pekerjaan dan tempat tinggal calon pengantin (catin) yang berada di perantauan, serta berbagai alasan lainnya.

Alasan tersebutlah yang membuat calon pengantin atau keluarga meminta pelaksanaan akad nikahnya kurang dari 10 hari kerja sejak didaftarkan. Menyikapi persoalan ini, Pegawai Pencatat Nikah di KUA tentu tidak dapat mengabulkan permohonan yang bersangkutan jika tidak ada izin dispensasi dari Camat atas nama Bupati atau Walikota.

Peraturan seperti ini perlu di tetapkan dalam bentuk tulisan, agar pemahaman tentang alasan pemberian izin dispensasi nikah kurang dari 10 hari kerja tidak menjadi sempit. Terlebih lagi dalam kondisi kekinian ada banyak hal yang membuat masyarakat mengajukan permohonan pencatatan pernikahan yang kurang dari sepuluh hari kerja sejak di daftarkan. Oleh karena itu, didalam pembahasan singkat ini kua sembalun mencoba untuk menggali maksud apa yang terkandung didalam perlunya penghitungan sepuluh hari kerja pendaftaran sebelum pelaksanaan akad pernikahan.

Dasar hukum pencatatan nikah ini ada, yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta PP Nomor 9 Tahun 1975. Turunan dari undang-undang dan PP tersebut diatur dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia. Yang terbaru adalah PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan terlebih dahulu harus mendaftar kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama. Pendaftaran tersebut harus mereka lakukan paling kurang sepuluh hari kerja sebelum akad nikahnya dilangsungkan. Dalam rentang waktu tersebut Pegawai Pencatat Nikah dan petugas KUA melakukan pemeriksaan segala persyaratan administrasi kedua calon pengantin. Jika terdapat kekurangan persyaratan, maka calon pengantin atau keluarga yang bersangkutan, dapat melengkapinya sebelum akad nikahnya dapat dilaksanakan. Di samping itu, dalam rentang waktu tersebut, petugaas KUA juga melakukan kroscek kebenaran data calon pengantin dan wali nikah yang bersangkutan. Dalam hal ini kedua calon pengantin dan wali nikahnya mesti hadir ke KUA tempat pendaftaran pernikahan tersebut. Setelah kebenaran datanya dicek dan tidak terdapat halangan pernikahan, maka selanjutnya akan dilakukan pengumuman kehendak nikahnya melalui daftar pengumuman nikah yang disebut dengan model NC. Proses ini dapat dilakukan dalam masa tenggang pendaftaran nikah selama sepuluh hari kerja sebelum akad nikah tersebut dilangsungkan.

Jika masa sepuluh hari kerja ini tidak terpenuhi, maka petugas Pegawai Pencatat Nikah di KUA tidak dapat melaksanakan pernikahannya. Pengecualian terhadap ini dapat dilakukan jika calon pengantin telah mendapat izin dispensasi dari Camat. Artinya jika Camat atas nama Bupati atau Walikota mengizinkan pernikahannya dilaksanakan sebelum masa sepuluh hari kerja itu terpenuhi, maka pernikahannya dapat dilaksanakan. Bunyi ketetntuan ini selengkapnya dapat dilihat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 pada pasal 3 yang berbunyi: (1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendak pernikahannya itu kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan akan dilangsungkan. (2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. (3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

Dalam ketentuan pasal 3 ayat 2 dan 3 pada PP Nomor 9 Tahun 1975 secara jelas dikatakan, setiap perkawinan dapat dilangsungkan setelah 10 hari kerja pasca pemberitahuan kepada Pegawai Pencatat Nikah. Artinya jika ketentuan waktu itu tidak terpenuhi, maka perkawinannya belum dapat dilaksanakan. Walaupun demikian peraturan ini tetap memberikan peluang. Di mana jika disebabkan sesuatu alasan yang sangat penting, maka pernikahan dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat izin dispensasi dari Camat atas nama Bupati.

Jika segala persyaratan telah lengkap. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas KUA tidak terdapat halangan perkawinan antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Maka sebenarnya pernikahannya dapat dilakasanakan, sekalipun masa tenggang sepuluh hari kerja itu belum terpenuhi. Hal ini jika memang terdapat alasan penting yang membuat mereka harus mempercepat pelaksanaan pernikahannya. sebaliknya ada beberapa persyaratan belum terpenuhi, atau terdapat kekurangan syarat, maka sebenarnya pernikahannya tidak dapat dilaksanakan walaupun mereka mengajukan izin dispensasinya kepada Camat atas nama Bupati atau Walikota. 

Dengan demikian, intinya izin dispensasi Camat berguna sebagai pelengkap persyaratan karena kurang terpenuhinya waktu sepuluh hari kerja sejak pendaftaran nikah. Sedangkan penentuan dapat tidaknya orang tersebut melaksanakan pernikahannya kurang dari sepuluh hari kerja sejak pendaftaran, tergantung kepada hasil pemeriksaan petugas pencatat nikah di KUA.

REGULASI DOWNLOAD DI SINI

Posting Komentar untuk "PAHAMI. PENJELASAN PP NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG DISPENSASI NIKAH JIKA MENDAFTAR KURANG DARI 10 HARI KRJA"