PAHAMI. PENJELASAN PP NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG DISPENSASI NIKAH JIKA MENDAFTAR KURANG DARI 10 HARI KRJA
Dalam peraturan hukum di Indonesia,
setiap perkawinan harus dicatatkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap calon pengantin beragama Islam
yang hendak melansungkan pernikahan, harus mendaftar ke KUA Kecamatan tempat
dilangsungkan pernikahannya. Pendaftaran dimaksud harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan maksud PP Nomor
9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut disampaikan,
pendaftaran harus dilakukan oleh calon pengantin atau keluarga minimal 10 hari
kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Jika tidak, maka petugas tidak dapat
melaksanakan pernikahan tersebut kecuali jika sudah melewati batas waktu 10
hari kerja setelah pendaftaran. Batas waktu 10 hari kerja tersebut dinyatakan
jelas dalam PP. Nomor 09 Tahun 1975 dan juga dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019
tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika calon pengantin hendak melaksanakan
pernikahannya kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran, maka mereka harus
mendapatkan izin dipensasi dari camat atas nama bupati/wali kota. Dalam
penjelasan pasal 3 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan, izin dispensasi
tersebut diberikan karena sesuatu alasan yang sangat penting. Contoh alasan
yang sangat penting tersebut adalah karena salah satu calon pengantin akan
pergi ke luar negeri karena ditugaskan oleh Negara.
Kenyataan yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat justru berbeda. Sebab kebanyakan dari mereka meminta untuk
dipercepat pelaksanaan akad nikahnya, Khususnya beberapa kasus di kecamatan
sembalun bahwa permintaan untuk membuat dispensasi kebanyakan karena masyarakat
masi bergantung terhadap kesepakatan keluarga untuk melangsungkan akad nikah,
Undangan yang sudah terlanjur dicetak dan disebarkan. Atau karena sudah terjadi
hamil sebelum nikah. Bisa juga karena disebabkan pekerjaan dan tempat tinggal
calon pengantin (catin) yang berada di perantauan, serta berbagai alasan
lainnya.
Alasan tersebutlah yang membuat calon
pengantin atau keluarga meminta pelaksanaan akad nikahnya kurang dari 10 hari
kerja sejak didaftarkan. Menyikapi persoalan ini, Pegawai Pencatat Nikah di KUA
tentu tidak dapat mengabulkan permohonan yang bersangkutan jika tidak ada izin
dispensasi dari Camat atas nama Bupati atau Walikota.
Peraturan seperti ini perlu di tetapkan
dalam bentuk tulisan, agar pemahaman tentang alasan pemberian izin dispensasi
nikah kurang dari 10 hari kerja tidak menjadi sempit. Terlebih lagi dalam
kondisi kekinian ada banyak hal yang membuat masyarakat mengajukan permohonan
pencatatan pernikahan yang kurang dari sepuluh hari kerja sejak di daftarkan.
Oleh karena itu, didalam pembahasan singkat ini kua sembalun mencoba untuk
menggali maksud apa yang terkandung didalam perlunya penghitungan sepuluh hari
kerja pendaftaran sebelum pelaksanaan akad pernikahan.
Dasar hukum pencatatan nikah ini ada, yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta PP Nomor 9 Tahun 1975. Turunan dari undang-undang dan PP tersebut diatur dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia. Yang terbaru adalah PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan,
bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan terlebih dahulu harus
mendaftar kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama. Pendaftaran
tersebut harus mereka lakukan paling kurang sepuluh hari kerja sebelum akad
nikahnya dilangsungkan. Dalam rentang waktu tersebut Pegawai Pencatat Nikah dan
petugas KUA melakukan pemeriksaan segala persyaratan administrasi kedua calon
pengantin. Jika terdapat kekurangan persyaratan, maka calon pengantin atau
keluarga yang bersangkutan, dapat melengkapinya sebelum akad nikahnya dapat
dilaksanakan. Di samping itu, dalam rentang waktu tersebut, petugaas KUA juga
melakukan kroscek kebenaran data calon pengantin dan wali nikah yang
bersangkutan. Dalam hal ini kedua calon pengantin dan wali nikahnya mesti hadir
ke KUA tempat pendaftaran pernikahan tersebut. Setelah kebenaran datanya dicek
dan tidak terdapat halangan pernikahan, maka selanjutnya akan dilakukan
pengumuman kehendak nikahnya melalui daftar pengumuman nikah yang disebut
dengan model NC. Proses ini dapat dilakukan dalam masa tenggang pendaftaran
nikah selama sepuluh hari kerja sebelum akad nikah tersebut dilangsungkan.
Jika masa sepuluh hari kerja ini tidak
terpenuhi, maka petugas Pegawai Pencatat Nikah di KUA tidak dapat melaksanakan
pernikahannya. Pengecualian terhadap ini dapat dilakukan jika calon pengantin
telah mendapat izin dispensasi dari Camat. Artinya jika Camat atas nama Bupati
atau Walikota mengizinkan pernikahannya dilaksanakan sebelum masa sepuluh hari
kerja itu terpenuhi, maka pernikahannya dapat dilaksanakan. Bunyi ketetntuan
ini selengkapnya dapat dilihat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 pada pasal 3 yang
berbunyi: (1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan
kehendak pernikahannya itu kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan
akan dilangsungkan. (2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan
sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala
Daerah.
Dalam ketentuan pasal 3 ayat 2 dan
3 pada PP Nomor 9 Tahun 1975 secara jelas dikatakan, setiap perkawinan dapat
dilangsungkan setelah 10 hari kerja pasca pemberitahuan kepada Pegawai Pencatat
Nikah. Artinya jika ketentuan waktu itu tidak terpenuhi, maka perkawinannya
belum dapat dilaksanakan. Walaupun demikian peraturan ini tetap memberikan
peluang. Di mana jika disebabkan sesuatu alasan yang sangat penting, maka
pernikahan dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat izin dispensasi
dari Camat atas nama Bupati.
Jika segala persyaratan telah lengkap. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas KUA tidak terdapat halangan perkawinan antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Maka sebenarnya pernikahannya dapat dilakasanakan, sekalipun masa tenggang sepuluh hari kerja itu belum terpenuhi. Hal ini jika memang terdapat alasan penting yang membuat mereka harus mempercepat pelaksanaan pernikahannya. sebaliknya ada beberapa persyaratan belum terpenuhi, atau terdapat kekurangan syarat, maka sebenarnya pernikahannya tidak dapat dilaksanakan walaupun mereka mengajukan izin dispensasinya kepada Camat atas nama Bupati atau Walikota.
Dengan demikian, intinya izin dispensasi Camat berguna sebagai pelengkap persyaratan karena kurang terpenuhinya waktu sepuluh hari kerja sejak pendaftaran nikah. Sedangkan penentuan dapat tidaknya orang tersebut melaksanakan pernikahannya kurang dari sepuluh hari kerja sejak pendaftaran, tergantung kepada hasil pemeriksaan petugas pencatat nikah di KUA.
Posting Komentar untuk "PAHAMI. PENJELASAN PP NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG DISPENSASI NIKAH JIKA MENDAFTAR KURANG DARI 10 HARI KRJA"