Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

INGIN NIKAH DINI ? YUK PIKIR-PIKIR DULU


---------------------- 

Design By:

Humas KUA Sembalun

|| Kenali Nikah Dini|| 

Remaja menurut UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia antara 10-18 tahun, dan merupakan kelompok penduduk Indonesia dengan jumlah yang cukup besar (hampir 20% dari jumlah penduduk). Hal yang perlu diketahu terlebih dahulu adalah batas usia minimal menikah bagi perempuan, yakni 19 tahun atau berusia di atas masa remaja.

|| Resiko stunting akibat nikah dini ||

Menikah pada usia dini tidak disarankan karena berisiko menimbulkan banyak masalah, salah satunya stunting. Saat menikah dini, perempuan berusia masih remaja umumnya memiliki tingkat psikologis dan organ reproduksi yang belum matang. Tidak hanya itu, remaja bisa jadi belum punya pengetahuan cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik.

Usia remaja ialah masa anak-anak masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Oleh karena itu, apabila dalam usia remaja dan mengalami kehamilan, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi di kandungannya. Sehingga, jika nutrisi ibu tidak cukup selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.

_________________________

Kunjungi Juga Situs KUA Kec. Sembalun :

Instagram: https://www.instagram.com/kuasembalun.id/

Facebook: https://www.facebook.com/kuakecsembalun

Youtube : https://www.youtube.com/@kuaSembalun

Posting Komentar untuk "INGIN NIKAH DINI ? YUK PIKIR-PIKIR DULU "