MAU NIKAH ? PAHAMI PROSEDUR BERIKUT
--------------------------------------------
Design By:
Humas KUA Sembalun
MAU NIKAH ?
|| BERIKUT PROSEDURNYA ||
Syarat dan prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu diketahui, khususnya oleh pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Pasalnya, ada cukup banyak dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat nikah di KUA, sehingga perlu disiapkan dari berbulan-bulan sebelum acara berlangsung. Syarat dan prosedur nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Melangsungkan akad nikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis, namun harus dilakukan di kantor KUA saat jam kerja operasional, dari hari Senin hingga Jumat. Sementara itu, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, pendaftaran menikah di KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal acara. Jika kurang dari 10 hari kerja, KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
DATANG KE KANTOR KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN BERIKUT
- Surat pengantar nikah/NA dari desa/kelurahan
- Potocopy KTP,KK,Akte Kelahiran, Pas Poto 2x3
(masing-masing 4 lembar ) dan pas poto 6x4 (masing-masing 2 lembar ) beserta softcopy/file
aslinya. - Surat rekomendasi dari KUA Asal (bagi calon
pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal. - Surat Keterangan sehat dari puskesmas
- Surat dispensasi nikah dari kecamatan atas nama bupati
(bila calon pengantin mendaftar kurang dari 10 hari kerja )
PEMERIKSAAN BERKAS NIKAH OLEH PETUGAS KUA
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyaratan dan Rukun nikah
MENGIKUTI BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN)
- Konsultasikan dengan KUA Setempat
BIAYA NIKAH
- Nikah di KUA Rp.- 0
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam
kerja - Nikah di luar KUA
Rp. 600.000.- - bayar ke bank dengan membawa kode
pembayaran dari KUA
PELAKSANAAN NIKAH
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat Setelah akad nikah
________________________________
________________________________
Kunjungi Juga Situs KUA Kec.
Sembalun :
Instagram: https://www.instagram.com/kuasembalun.id/
Facebook: https://www.facebook.com/kuakecsembalun
Youtube : https://www.youtube.com/@kuaSembalun
Posting Komentar untuk "MAU NIKAH ? PAHAMI PROSEDUR BERIKUT"