Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

MENSUCIKAN ALAT MAKAN DARI NAJIZ BABI

 

Repost, Bimas Islam -- Bagaimana cara mensucikan alat makan dari najis babi? Pasalnya, tengah Viral di media sosial aksi restoran Baso A Fung Sapi Asli yang telah menghancurkan peralatan makan di gerainya di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (19/7). Peristiwa penghancuran mangkok restoran terjadi usai selebgram Jovi Adhiguna mengonsumsi kerupuk babi di gerai makanan itu.

Lantas bagaimana dalam Islam tata cara mensucikan benda; piring, mangkok atau bejana yang terkena najis babi dan anjing dalam Islam?

Dalam masalah ini, ulama fikih telah memberikan panduan dalam mensucikan benda yang telah dijilat atau terkena najis berat [mughallazah]. Imam Al Mardawi dalam kitab al Inshaf, Jilid 1, halaman 310 , mengatakan bahwa benda atau bejana yang terkena najis dari anjing dan babi, agar kembali suci harus dicuci dengan menggunakan air sebanyak tujuh kali, dan salah satu airnya harus bercampur dengan tanah.

وتغسل نجاسة الكلب سبعا إحداهن بالتراب الصحيح من المذهب اشتراط التراب في غسل نجاستهما مطلقا

Artinya: Dan dicuci bejana sebab terkena najis anjing [mughallazah] dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan bercampur air, dan yang shahih dalam mazhab [Hanafiyah] bahwa mensucikan najis anjing dan babi dengan menggunakan tanah.

Keterangan lain di kitab Al Mausu’ah al Kuwaitiyah bahwa peralatan yang terkena anjing dan babi maka harus dicuci dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satunya bercampur dengan tanah.

إذا ولغ الكلب في إناء ، فإنه كي يطهر هذا الإناء يجب غسله سبعا إحداهن بالتراب , هذا عند الحنابلة والشافعية

Artinya: Jika seekor anjing [najis berat] menjilati bejana, maka agar bejana tersebut menjadi suci, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, menurut pendapat Hanbali dan Syafi’i.

Jadi jika mangkok atau bejana terkena najis anjing atau babi, maka cara untuk mensucikannya adalah dengan mencuci sebanyak tujuh kali menggunakan air, salah satunya menggunakan tanah, tidak perlu dibuang atau dihancurkan.

Adapun dalil dari pendapat ini bersumber hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya; Sucinya bejana kalian apabila anjing minum padanya adalah dengan cara dibasuh tujuh kali dan basuhan pertama dengan menggunakan debu.


(Tim Layanan Syariah)


Posting Komentar untuk "MENSUCIKAN ALAT MAKAN DARI NAJIZ BABI"