Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

BERSENTUHAN SUAMI ISTRI APAKAH BATAL WUDHU?

 


Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau Lapis  (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.

Berikut pendapat imam syafi’ii tentang bersentuhan suami istri membatalkan wudu secara mutlak.

1. Syafi’i : Batal Secara Mutlak

Para ulama fiqih dari madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki  dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu’ jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya.

a. Parameter

Parameter utama dalam madzhab Syafi’i adalah “mujarrad iltiqa’ al-basyaratain” atau sentuhan langsung kulit dengan kulit. Artinya, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita dapat membatalkan wudhu’ walau tanpa syahwat, sengaja atau tidak sengaja.

Wanita yang menjadikan laki-laki batal wudhu’ saat menyentuhnya adalah ‘musytahah’, yakni wanita yang lazimnya memiliki peluang untuk membuat laki-laki tertarik kepadanya. Ciri-cirinya antara lain : wanita yang sudah baligh dan bukan mahramnya sendiri.

b. Istri Bukan Mahram

Isteri bukanlah mahram bagi suaminya[1]. Maka dalam madzhab ini sentuhan kulit antara suami-isteri membatalkan wudhu.

Ungkapan bahwa isteri kita bukan mahram kita mungkin perlu diperjelas maksud dan pengertiannya. Mengingat istilah mahram yang digunakan dalam hubungan suami isteri berbeda hukumnya dengan istilah mahram sebagaimana umumnya.

Misalnya, seorang laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya dilarang untuk berduaan (khalwat), sedangkan seorang suami justru boleh berduaan, bahkan bersentuhan hingga melakukan hubungan suami isteri. Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa hukum mahram antar keduanya berbeda.

Mahram itu pada dasarnya bermakna wanita yang haram untuk dinikahi untuk selamanya. Misalnya ibu, nenek, saudara kandung, bibi, keponakan dan seterusnya. Sebagai wanita yang haram dinikahi, maka ada ada kebolehan untuk terlihat sebagian aurat, juga ada kebolehan untuk berduaan, sentuhan kulit dan seterusnya.

Sedangkan istilah 'bukan mahram' bermakna wanita yang boleh dinikahi. Namun selama belum dinikahi, ada larangan-larangan, yaitu tidak boleh berduaan, bersentuhan kulit dan lainnya. Kalau sudah dinikahi, maka semua larangan itu menjadi tidak berlaku. Dan biasanya, istilah bukan mahram sudah tidak berlaku lagi.

c. Sengaja Atau Tidak Sengaja Tetap Batal

Sengaja atau tidak sengaja. Dengan atau tanpa syahwat. Menjadi pihak yang menyentuh, ataupun yang disentuh.[2]

Dalam kitab Raudhah at-Thalibin Bab Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu’, Imam Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة، فإن لمس شعرا، أو سنا، أو ظفرا، أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة، لم ينتقض وضوءه، على الأصح. وإن لمس محرما بنسب، أو رضاع، أو مصاهرة، لم ينتقض على الأظهر.وإن لمس ميتة، أو عجوزا لا تشتهى، أو عضوا أشل، أو زائدا، أو لمس بغير شهوة، أو عن غير قصد، انتقض على الصحيح في جميع ذلك، وينتقض وضوء الملموس على الأظهر.

Pembatal (wudhu’) yang ketiga adalah menyentuh wanita musytahah. Jika ia menyentuh rambut, gigi, atau kuku wanita, atau menyentuh anak kecil yang tidak mengundang syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab ini (Syafi’i). Begitu juga menyentuh mahram, baik mahram karena nasab, sepersusuan atau mushaharah, maka wudhu’nya tidak batal. Adapun jika ia menyentuh wanita yang sudah meninggal atau wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, atau anggota tubuh wanita yang cacat atau yang organ tambahan, atau ia sentuhan tanpa syahwat dan tidak disengaja maka wudhunya batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab, begitu juga batalnya wudhu orang yang disentuh[3].

d. Ketentuan Singkat

Kalau disimpulkan secara singkat, kita bisa buatkan point-point utama ketentuanny dalam mazhab Asy-Syafi’i sebagai berikut :

·         Kedua pihak yaitu laki-laki dan wanita, dimana masing-masing bisa menjadi objek yang apabila tersentuh, menimbulkan syahwat, meski secara umur belum dibilang baligh.

·         Sentuhan terjadi tanpa memperhatikan pengaruhnya pada masing-masing, apakah ada ladzdzah (kenikmatan), syahwat atau tidak ada pengaruhnya. Asalkan sentuhan terjadi, sengaja atau tidak sengaja, maka wudhu' dianggap batal.

·         Yang tersentuh adalah kulit dengan kulit secara langsung tanpa alas atau pelapis. Sedangkan bila yang tersentuh itu terlapisi dengan kain, maka dianggap tidak membatalkan wudhu'.

·         Bagian tubuh yang apabila tersentuh membatalkan wudhu adalah kulit, yang maksudnya adalah yang ada dagingnya. Maka bila yang tersentuh kuku, gigi atau rambut, justru tidak dianggap membatalkan. Alasannya karena kuku, gigi dan rambut bukan bagian dari daging manusia.

·         Tidak dibedakan antara pihak yang menyentuh dan yang disentuh, apabila sentuhan terjadi maka keduanya sama-sama mengalami batalnya wudhu'.

·         Sentuhan kulit antara sejenis tidak membatalkan, meski pun menimbulkan syahwat bagi orang yang tidak normal. Maka pasangan lesbian atau homoseks bila bersentuhan kulit, tidak batal wudhu'nya. Lepas dari haramnya tindakan lesbian dan homoseksual.

 


[1] Mahram artinya lawan jenis yang haram dinikahi. Istri bukanlah mahram bagi suaminya, sebab mereka tidak haram untuk saling menikahi.

[2] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab jilid 2, hal.26

 

[3] Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, jilid 1, hal. 74


Posting Komentar untuk "BERSENTUHAN SUAMI ISTRI APAKAH BATAL WUDHU?"