RUMAH TANGGA LDR…? BERIKUT YANG HARUS DI LAKUKAN SEORANG ISTRI
Long Distance Relationship atau LDR setelah menikah merupakan kondisi yang mulai sering dijumpai, Pernikahan jarak jauh atau pernikahan LDR memang bukan perkara yang mudah, melainkan menjadi tantangan tersendiri di dalam sebuah rumah tangga. Pasalnya, bertemu setiap hari dan tinggal di rumah yang sama saja bisa terjadi konflik, apalagi jika saling berjauhan, bukan?
LDR setelah menikah biasanya harus dilakukan pasangan suami istri karena tuntutan pekerjaan.Di tengah perjalanan rumah tangga, adakalanya pasangan suami-isteri memang terpaksa harus tinggal berjauhan. Entah karena suami mengalami mutasi kerja keluar kota untuk beberapa lama, atau karena menerima beasiswa untuk melanjutkan studi keluar negeri, dan kondisi tidak memungkinkan untuk membawa isteri ikut serta bersamanya. Disinilah terjadi yang namanya LDR atau Long Distance Relationship.
Ketika hubungan jarak
jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan isteri, dan keduanya sama-sama
ridha, tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka isteri tetap
berhak mendapat nafkah, dan suami tetap wajib menafkahinya. Sebab tinggal
berjauhan bukan keinginan isteri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang
bisa dikategorikan nusyuz.
Ketika suami isteri tinggal berjauhan, maka ada
beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang isteri. Antara lain:
1. Meminta Izin Pada Suami Saat Ia Hendak Bepergian Dari Rumah
Di antara kewajiban istri atas suaminya adalah
meminta izin untuk keluar rumah bila akan bepergian. Dasarnya adalah hadits
berikut ini :
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ النَّبِيَّ t
فَقَالَتْ: يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ؟ فَقَال:
حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ، فَإِنْ
فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ
وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ
Seorang wanita
datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apa hak seorang suami atas
istrinya?". Beliau SAW menjawab,"Haknya adalah istri tidak keluar
rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya nekat keluar juga, maka malaikat
langit, malaikat kasih sayang dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia
pulang". (HR. Al-Bazzar)
Kewajiban meminta izin pada suami ini tentu
bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika ia keluar rumah
karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya,
maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu. Misalnya, jika
rutinitas isteri setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan rumah
tangga, dan suami memaklumi serta ridha, maka isteri tidak perlu lagi meminta
izin setiap pagi pada suaminya.
Begitupula jika setiap hari isteri rutin
berangkat kerja dimana suaminya sudah mengetahui jam kerja istri dan ridha atas
rutinitas itu, maka isteri tak perlu meminta izin setiap hari untuk berngkat
kerja. Sebab isteri sudah mengantongi izin dari suami berupa ‘boleh ke pasar
atau berangkat kerja setiap pagi’.
Berbeda jika isteri ingin keluar rumah diluar
rutinitas yang diketahui oleh suaminya. Misalnya saat isteri ingin keluar rumah
untuk arisan, rekreasi bersama kawan-kawan, reuni dengan alumni almamater, dan
lain sebagainya. Disini, isteri wajib menginfokan pada suami dan meminta
izinnya. Dalam konteks LDR ini, menghubungi suaminya tentu via handphone,
atau alat komunikasi jarak jauh lainnya.
2. Tidak Menerima Tamu Lelaki
Saat suami tidak di
rumah dan tinggal berjauhan, seorang isteri tidak diperbolehkan menerima tamu
laki-laki, apalagi dipersilakan masuk ke dalam rumah. Kecuali jika tamu
tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta
meridhai. Hal yang mendasari hal ini adalah hadits berikut :
لاَ يَحِل لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا
شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Tidak halal bagi seorang wanita untuk
berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan.
Dan janganlah wanita itu
mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga. (HR. Bukhari Muslim)
فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلاَ
يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ
Hak kalian atas
isteri adalah bolehnya melarang isteri untuk mempersilakan orang yang kalian
tidak suka untuk tidur di ranjang kalian (menginap) dan hendaknya isteri kalian
tidak mengizinkan orang yang kalian tidak sukai untuk masuk ke dalam rumah
kalian . (HR. Tirmizi)
3. Menjaga
Kehormatan Diri
Saat suami tak
bersamanya, seorang isteri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang
buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. Termasuk dalam hal ini adalah
larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan
kawan atau rekan kerja laki-laki, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu
penting, apalagi di malam hari. Allah berfirman dalam
surat An-Nisa ayat 34 :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّه
“Maka wanita yang
shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”
Al-Imam Ath-Thobari
menjelaskan tafsir kata ‘حَافِظَاتٌ’ dalam ayat diatas sebagai:
يعني: حافظات لأنفسهن عند غيبة أزواجهن
عنهن، في فروجهن وأموالهم، وللواجب عليهن من حق الله في ذلك وغيره
“Wanita-wanita yang
menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga
kemaluan dan harta suami, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka
dalam hal tersebut maupun selainnya.” [Tafsir Ath-Thobari, 8/295]
4. Menjaga Harta Suami
Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal
berjauhan isteri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan
kepadanya. Seorang isteri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang ma’ruf,
dan tidak berlebihan atau diluar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya.
Rasulullah bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " خَيْرُ النِّسَاءِ
إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ ، وَإِذَا
غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِكَ وَنَفْسِهَا
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulllah SAW
bersabda : “Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau
perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan
menjaga dirinya.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Posting Komentar untuk "RUMAH TANGGA LDR…? BERIKUT YANG HARUS DI LAKUKAN SEORANG ISTRI"