Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Iddah Wanita Dengan Hitungan Bulan & Hari

 

Seluruh ‘ulama fikih bersepakat bahwasanya penghitungan ‘iddah dengan bulan dan hari wajib dijalankan bagi wanita yang masuk dalam dua kategori di bawah ini:

A. Wanita Yang Belum haidh,Wanita Menopause

‘Iddah dengan penghitungan bulan dan hari wajib sebagai ganti dari quru’ bagi seorang wanita yang dicerai dalam keadaan belum pernah mendapatkan haidh lantaran belum cukup usia (belum baligh), atau sudah mencapai usia dewasa tapi memang belum mendapat haidh, atau pun karena sudah melewati masa subur (menopause), maka ‘iddah mereka ini tiga bulan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

﴿ وَ اللَّائِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةَ أَشْهُرٍ وَ اللاَّئِى لَمْ يَحِضْنَ ﴾

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid....”(QS.Ath-Thalaq:4 )

Sesungguhnya penghitungan dengan bulan ini sebagai pengganti penghitungan dengan quru’, jika asal penghitungan dengan quru’ ditentukan dengan tiga kali quru’(haidh atau suci) maka begitu pula dengan penggantinya yaitu tiga bulan.

Mungkin terasa aneh bagaimana bisa ada wanita yang bercerai dari suaminya ternyata sesungguhnya dia adalah anak yang belum cukup umur, sehingga memang belum pernah haid. Tapi memang itu pernah terjadi zaman dahulu.

Sehingga madzhab Al-Malikiyah dalam hal ini mensyaratkan jika wanita yang dicerai adalah seorang yang belum cukup umur yang belum mendapatkan haidh, hendaknya ia sudah mampu untuk melakukan jima’ (bercampur), dan bagi seorang yang dewasa yang telah melewati masa suburnya (menopause) hendaknya sudah melewati usia tujuh puluh tahun.

Meskipun usia menopause ini satu wanita dengan wanita lain tentu tidak sama. Maka ketika seorang wanita bercerai dalam keadaan sudah menopause meski di usia yang kurang dari 70 tahun, maka wajib baginya beriddah dengan penghitungan bulan yaitu selama tiga bulan.

1. Masalah Pertama

Bagaimana cara penghitungan ‘iddah bagi wanita yang telah ber’iddah dengan penghitungan bulan, namun di akhir menjalani masa ‘iddahnya ternyata mendapatkan haid setelah sebelumnya tidak mendapatkan haid, atau mungkin wanita yang menganggap dirinya telah menopause ternyata masih keluar darah haid, maka yang demikian berakhirlah masa ‘iddahnya tersebut tanpa mengharuskannya ber’iddah lagi dengan penghitungan quru’ (haidh atau suci).

2. Masalah Kedua

Apabila ada wanita ternyata haidh di pertengahan menjalani masa ‘iddahnya dengan penghitungan bulan, maka berpindahlah ‘iddahnya tersebut dari penghitungan bulan kepada penghitungan quru’(haidh atau suci), dan tidak terhitung  apa yang ia telah jalani itu sebagai satu quru’, sehingga dia harus mengulang ‘iddahnya dari awal. Inilah pendapat mayoritas ‘ulama fikih.

Yang demikian itu dikarenakan memungkinkan dia untuk kembali kepada asal yaitu ‘iddahnya wanita yang haidh dengan quru’ sebelum dia menyelesaikan dan mengakhiri ‘iddah penggantinya dengan penghitungan bulan. Diqiyaskan sebagaimana orang yang bertayammum kemudian dia dapati air di tengah-tengah tayammumnya maka ia harus kembali ke asal yaitu bewudhu’ dengan air tidak boleh dengan debu.

 

Posting Komentar untuk "Iddah Wanita Dengan Hitungan Bulan & Hari"