Iddah Wanita Dengan Hitungan Bulan & Hari
Seluruh
‘ulama fikih bersepakat bahwasanya penghitungan ‘iddah dengan bulan dan hari
wajib dijalankan bagi wanita yang masuk dalam dua kategori
di bawah ini:
A.
Wanita Yang Belum haidh,Wanita
Menopause
‘Iddah
dengan penghitungan bulan dan hari wajib sebagai ganti dari quru’ bagi seorang wanita yang dicerai dalam keadaan belum pernah mendapatkan
haidh lantaran belum cukup usia (belum baligh), atau sudah mencapai
usia dewasa
tapi memang belum mendapat haidh, atau pun karena sudah
melewati masa subur (menopause), maka ‘iddah mereka ini tiga bulan. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala:
﴿ وَ اللَّائِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ
مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةَ أَشْهُرٍ وَ
اللاَّئِى لَمْ يَحِضْنَ ﴾
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan;
dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid....”(QS.Ath-Thalaq:4 )
Sesungguhnya
penghitungan dengan bulan ini sebagai pengganti penghitungan dengan quru’, jika
asal penghitungan dengan quru’ ditentukan dengan tiga kali quru’(haidh atau
suci) maka begitu pula dengan penggantinya
yaitu tiga bulan.
Mungkin
terasa aneh bagaimana bisa ada wanita yang bercerai dari suaminya ternyata
sesungguhnya dia adalah anak yang belum cukup umur, sehingga memang belum pernah
haid. Tapi memang itu pernah terjadi zaman dahulu.
Sehingga
madzhab Al-Malikiyah dalam hal ini mensyaratkan jika wanita yang dicerai adalah
seorang yang belum cukup umur yang belum mendapatkan haidh, hendaknya ia sudah
mampu untuk melakukan jima’ (bercampur), dan bagi seorang yang dewasa yang
telah melewati masa suburnya (menopause) hendaknya sudah melewati usia tujuh
puluh tahun.
Meskipun usia menopause
ini satu wanita dengan wanita lain tentu tidak sama. Maka ketika seorang wanita
bercerai dalam keadaan sudah menopause meski di usia yang kurang dari 70 tahun,
maka wajib baginya beriddah dengan penghitungan bulan yaitu selama tiga bulan.
1. Masalah
Pertama
Bagaimana cara
penghitungan ‘iddah bagi wanita yang telah ber’iddah dengan penghitungan bulan, namun di akhir menjalani masa ‘iddahnya
ternyata mendapatkan haid setelah sebelumnya tidak mendapatkan haid, atau mungkin wanita yang menganggap dirinya
telah menopause ternyata masih keluar darah haid, maka yang demikian berakhirlah masa ‘iddahnya tersebut tanpa
mengharuskannya ber’iddah lagi dengan penghitungan quru’ (haidh atau suci).
2. Masalah Kedua
Apabila
ada wanita ternyata haidh di pertengahan menjalani masa ‘iddahnya dengan
penghitungan bulan, maka berpindahlah ‘iddahnya tersebut dari penghitungan
bulan kepada penghitungan quru’(haidh atau suci), dan tidak terhitung apa yang ia telah jalani itu sebagai satu
quru’, sehingga dia harus mengulang ‘iddahnya dari awal. Inilah pendapat
mayoritas ‘ulama fikih.
Yang
demikian itu dikarenakan memungkinkan dia untuk kembali kepada asal yaitu
‘iddahnya wanita yang haidh dengan quru’ sebelum dia menyelesaikan dan
mengakhiri ‘iddah penggantinya dengan penghitungan bulan. Diqiyaskan sebagaimana orang yang bertayammum
kemudian dia dapati air di tengah-tengah tayammumnya maka ia harus kembali ke
asal yaitu bewudhu’ dengan air tidak boleh dengan debu.
Posting Komentar untuk "Iddah Wanita Dengan Hitungan Bulan & Hari"