Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Kepala KUA Sembalun Secara Resmi, Bagikan 27 Buku Nikah Isbat Nikah untuk Warga Desa Bilok Petung

 


 

Sembalun (04/11/2025) – Sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, kini dapat bernapas lega setelah menerima Buku Nikah hasil Isbat Nikah mereka. Penyerahan buku nikah resmi ini dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Sembalun pada hari Selasa, 04 November 2025, bertempat di aula atau kantor Desa Bilok Petung.

Penyerahan ini menandai tuntasnya proses hukum pengesahan nikah (Isbat Nikah) bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama (nikah siri) dan belum tercatat secara negara. Buku nikah ini merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, hak-hak suami istri, serta status anak-anak mereka.

Kepala KUA Sembalun beserta staf secara langsung menyerahkan buku nikah tersebut kepada para penerima.

👥 Dihadiri oleh Tokoh Pemerintahan

Acara penyerahan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di wilayah tersebut, antara lain:

  • Bapak Hamdan, Kasi Kesra (Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat)

  • Kepala Desa Bilok Petung

  • Kepala KUA Sembalun dan staf.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap upaya penertiban administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Kepala KUA Sembalun dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan buku nikah ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak sipil warga. Beliau berharap buku nikah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan lainnya.

Kepala Desa Bilok Petung juga menyampaikan terima kasih kepada KUA Sembalun dan pihak terkait yang telah memfasilitasi proses Isbat Nikah, sehingga puluhan warganya kini telah memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara.

"Buku nikah ini bukan hanya sekadar kertas, tapi merupakan bukti sahnya pernikahan di mata hukum dan agama. Ini adalah langkah awal untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Desa Bilok Petung," ujar salah satu perwakilan yang hadir.

Dengan penyerahan ini, total 27 pasangan dari Desa Bilok Petung kini memiliki status pernikahan yang diakui secara hukum, memudahkan mereka dalam mengurus akta kelahiran anak, warisan, hingga berbagai layanan publik lainnya.

🌟 Manfaat Krusial Isbat Nikah bagi Keluarga

Isbat Nikah adalah pengesahan nikah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk menyatakan sahnya perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum agama tetapi belum dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Manfaat yang didapat oleh 27 pasangan di Bilok Petung sangatlah fundamental:

1. 🛡️ Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Perkawinan

  • Pengakuan Negara: Status perkawinan yang tadinya hanya "sah secara agama" (nikah siri) kini diakui sah secara negara dan hukum.

  • Ketetapan Hukum: Pasangan menerima Buku Nikah resmi yang merupakan bukti otentik. Tanpa bukti ini, perkawinan dianggap tidak mempunyai akibat hukum perdata.

2. 👨‍👩‍👧‍👦 Perlindungan Hak-hak Istri dan Anak

  • Hak Istri: Istri memiliki dasar hukum untuk menuntut hak-haknya (seperti nafkah, warisan, atau harta bersama/gono-gini) jika terjadi perselisihan atau perceraian di masa depan.

  • Status Anak Sah: Anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut secara otomatis mendapatkan status anak sah. Ini sangat penting untuk:

    • Akta Kelahiran: Memudahkan pengurusan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap.

    • Warisan: Anak memiliki hak waris yang sah secara hukum dari orang tua.

    • Pendidikan: Mempermudah pendaftaran sekolah atau mengurus beasiswa yang sering mensyaratkan Akta Kelahiran.

3. 📝 Kemudahan Administrasi Kependudukan

  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP: Pasangan dapat mengubah status perkawinan mereka di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari "Belum Kawin" atau "Kawin Belum Tercatat" menjadi "Kawin Tercatat/Sah".

  • Dokumen Penting Lainnya: Buku nikah menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai keperluan, seperti:

    • Pengurusan pensiun.

    • Pengurusan pendaftaran haji/umrah (untuk pasangan).

    • Pengajuan pinjaman atau layanan perbankan tertentu.


📅 Program Isbat Nikah di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Program Isbat Nikah secara massal, seperti yang terjadi di Sembalun, merupakan kegiatan yang rutin dan penting di NTB.

  • Tujuan Program Massal: Program ini sering diadakan untuk mengatasi tingginya angka pernikahan yang belum tercatat (nikah siri) yang disebabkan oleh faktor adat, ekonomi, atau pernikahan di bawah umur (sebelum adanya revisi undang-undang batas usia).

  • Pelaksanaan di NTB: Berbagai daerah di NTB, termasuk Lombok Barat (Lobar) dan Kota Mataram, aktif menyelenggarakan Sidang Keliling Isbat Nikah Massal bekerja sama dengan Pengadilan Agama, KUA, dan Pemerintah Daerah.

  • Gratis/Bantuan Biaya: Program Isbat Nikah Massal ini umumnya diselenggarakan secara gratis bagi peserta kurang mampu, dengan dukungan anggaran dari pemerintah daerah atau pihak donatur, menjadikannya solusi hukum yang sangat terjangkau bagi masyarakat.

 

Posting Komentar untuk "Kepala KUA Sembalun Secara Resmi, Bagikan 27 Buku Nikah Isbat Nikah untuk Warga Desa Bilok Petung"