Pentingnya Buku Nikah: Gerbang Legalitas dan Perlindungan Keluarga di Indonesia
Sembalun (KUA)-Buku Nikah adalah dokumen resmi yang merupakan kutipan Akta Nikah. Dokumen ini bukan sekadar secarik kertas atau formalitas, melainkan bukti otentik yang sah secara hukum dan negara bahwa suatu pasangan telah melangsungkan pernikahan. Di Indonesia, kepemilikan Buku Nikah sangat krusial dan memiliki implikasi hukum, sosial, dan administratif yang luas bagi pasangan suami-istri dan keturunannya.
Fungsi dan Pentingnya Buku Nikah
Buku Nikah menjamin hak-hak sipil warga negara dan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Beberapa peran utamanya meliputi:
Bukti Legalitas Pernikahan:
Fungsi utama Buku Nikah adalah sebagai bukti sah bahwa pernikahan telah dicatatkan dan diakui oleh negara. Tanpa pencatatan resmi, status pernikahan dapat dianggap tidak sah secara hukum, meskipun telah memenuhi syarat agama.
Perlindungan Hukum bagi Istri dan Anak:
Buku Nikah menjamin hak-hak istri dan anak, termasuk hak atas harta bersama, nafkah, dan hak waris. Dalam kasus perceraian atau sengketa, dokumen ini menjadi bukti primer untuk mengurus hak-hak tersebut, termasuk hak asuh anak.
Dasar Pengurusan Dokumen Kependudukan:
Dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk mengurus dokumen penting lainnya. Tanpa Buku Nikah yang sah, pasangan akan kesulitan dalam membuat:
Kartu Keluarga (KK) baru.
Akta Kelahiran anak (anak yang lahir tanpa akta nikah akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan status hukum yang jelas).
Mengubah status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Akses Layanan Publik dan Administrasi:
Buku Nikah seringkali menjadi persyaratan dalam mengakses berbagai layanan publik dan administratif, seperti:
Pengurusan Paspor (termasuk untuk Ibadah Haji atau Umroh).
Pengajuan Kredit atau pinjaman ke bank.
Pengurusan Tunjangan dari instansi tempat bekerja.
Pengurusan hak lainnya yang berkaitan dengan status perkawinan.
Kepastian Status Hukum:
Memberikan kepastian hukum mengenai status suami-istri dan garis keturunan anak, sehingga meminimalisir masalah hukum di masa depan, seperti kasus pernikahan di bawah tangan (siri).
Dasar Hukum Pencatatan dan Kepemilikan Buku Nikah
Kewajiban dan pentingnya pencatatan pernikahan serta penerbitan Buku Nikah di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
Pasal 2 Ayat (1): "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal 2 Ayat (2): "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ayat ini mewajibkan setiap pernikahan yang sah menurut agama juga harus dicatatkan oleh negara. Pencatatan inilah yang menghasilkan Buku Nikah (atau Akta Perkawinan bagi non-Muslim).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang ini mengatur tentang pentingnya pencatatan peristiwa penting (termasuk perkawinan) sebagai bagian dari administrasi kependudukan. Akta Nikah/Perkawinan adalah salah satu dasar bagi pencatatan administrasi kependudukan lainnya seperti KK dan Akta Kelahiran.
3. Peraturan Menteri Agama (PMA)
PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan (atau peraturan yang menggantikannya) mengatur secara detail prosedur pencatatan perkawinan, termasuk definisi Buku Nikah.
Pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama Islam dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi pemeluk agama non-Islam dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang kemudian menerbitkan Akta Perkawinan.
Kesimpulan
Buku Nikah adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya dan menjamin hak-hak mereka. Dengan memiliki Buku Nikah, sebuah keluarga tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui, dilindungi, dan terjamin hak-hak sipilnya oleh negara. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah merupakan tanggung jawab sosial dan spiritual demi membangun ketahanan dan perlindungan keluarga.

Posting Komentar untuk "Pentingnya Buku Nikah: Gerbang Legalitas dan Perlindungan Keluarga di Indonesia"