Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

KUHP TERBARU LARANGAN NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN ATAU TERCATAT

 


Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan besar dalam tatanan hukum keluarga di Indonesia.

Kini, praktik nikah siri dan poligami yang mengabaikan prosedur hukum bukan lagi sekadar urusan administrasi atau pelanggaran perdata, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana.

Melalui Pasal 401 hingga Pasal 405, pemerintah memperketat pengawasan terhadap legalitas perkawinan.

Intinya, setiap pernikahan yang dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dapat berujung pada jeruji besi.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak individu dalam ikatan pernikahan.

Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah sanksi tegas bagi mereka yang berpoligami tanpa izin pengadilan.

Berdasarkan Pasal 402, seseorang yang menikah lagi padahal masih terikat pernikahan sah (tanpa izin resmi) terancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.

Bahkan, hukuman akan semakin berat jika pelaku terbukti memanipulasi informasi. Pasal 401 menegaskan bahwa jika seseorang menyembunyikan status perkawinannya kepada pasangan baru, ancaman pidananya melonjak hingga 6 tahun penjara.

"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Sementara itu, bagi pelaku nikah siri, meski tidak otomatis dipenjara, terdapat kewajiban administratif dalam Pasal 404 untuk melaporkan pernikahan kepada pejabat berwenang. Kelalaian dalam melaporkan hal ini dapat dikenai denda kategori II.

Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi pidana terhadap orang yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.

Selain itu berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu poin yang mencuri perhatian publik adalah ketentuan yang mengatur praktik perkawinan, termasuk nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pasal-pasal dalam KUHP baru ini mengancam pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan negara dengan sanksi pidana penjara, yang bisa mencapai hingga 6 tahun.

Lebih dari sekadar persoalan administratif, perubahan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan. Dengan mengharuskan pencatatan resmi, negara hadir untuk melindungi hak-hak perempuan, anak, dan juga pasangan dari potensi kerugian akibat perkawinan yang tidak transparan atau sengaja disembunyikan.

Langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dalam praktik poligami yang tidak melalui izin pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkawinan, sehingga menempatkan keadilan dan perlindungan sebagai prioritas. Namun ketentuan ini juga memantik diskusi, terutama menyangkut praktik nikah siri dan poligami yang dalam pemahaman sebagian masyarakat memiliki dasar dalam ajaran agama.

Ketentuan-ketentuan Nikah

Perlu diketahui bahwa sebuah pernikahan bisa dianggap sah apabila memenuhi dua komponen utama, yaitu rukun dan syaratnya. Rukun adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam pelaksanaan akad nikah. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka akad nikah tersebut tidak sah. Dalam fiqih mazhab Syafi’i, rukun-rukun nikah ada lima, yaitu: (1) shighat (ijab-qabul); (2) calon istri; (3) calon suami; (4) wali; dan (5) dua orang saksi.

Rukun Pertama, Shighat. Ini adalah bentuk ucapan akad yang menandakan terjadinya kesepakatan. Shighat terdiri dari Ijab (pernyataan penyerahan dari wali calon istri) dan Qabul (pernyataan penerimaan dari calon suami). Ucapan ini haruslah jelas, bersambung, dan menunjukkan maksud pernikahan tanpa keraguan.

Rukun Kedua, Calon Istri. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon istri agar pernikahannya sah: (1) Tidak memiliki penghalang pernikahan seperti masih menjadi mahram atau berada dalam masa ‘iddah; (2) Harus jelas identitasnya (mu’ayyanah), artinya tidak boleh samar. Misalnya, wali tidak boleh mengatakan ‘Aku nikahkan salah satu dari anak perempuanku kepadamu’ tanpa menentukan yang mana; dan (3) Tidak sedang dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah.

Rukun Ketiga, Calon Suami. Calon suami juga harus memenuhi syarat: (1) Bukan orang yang haram dinikahi oleh calon istri, misalnya bukan mahramnya; (2) Harus jelas identitasnya (mu’ayyan), serupa dengan syarat pada calon istri; dan (3) Tidak sedang dalam keadaan ihram.

Rukun Keempat, Wali. Dan rukun yang kelima adalah adanya dua orang saksi, dengan tujuan untuk menguatkan dan mengukuhkan akad, serta menjadi alat bukti yang dapat mencegah pengingkaran di kemudian hari terhadap hak-hak yang lahir dari pernikahan, seperti nafkah, waris, dan nasab anak.

Pemenuhan kelima rukun beserta syarat-syaratnya adalah fondasi bagi keabsahan sebuah pernikahan dalam Islam. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun tersebut, maka akad nikah hukumnya tidak sah, sehingga ia tidak melahirkan hukum syariat berupa kehalalan hubungan suami istri, kewajiban nafkah, penetapan nasab, maupun hak waris.

Adapun hikmah disyariatkannya nikah, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, adalah untuk menjaga keutuhan masyarakat, mewujudkan kebahagiaan keluarga, menyebarkan nilai-nilai kebajikan, memelihara akhlak, serta menjamin kelangsungan generasi manusia. Simak penjelasan berikut ini;

لَقَدْ شَرَعَ الْإِسْلَامُ الزَّوَاجَ، وَوَضَعَ لَهُ نِظَامًا مُحْكَمًا، يَقُومُ عَلَى أَقْوَى الْمَبَادِئِ وَأَضْمَنِهَا لِصِيَانَةِ الْمُجْتَمَعِ، وَسَعَادَةِ الْأُسْرَةِ، وَانْتِشَارِ الْفَضِيلَةِ، وَحِفْظِ الْأَخْلَاقِ، وَبَقَاءِ النَّوْعِ الْإِنْسَانِيِّ

Artinya, “Sungguh, Islam telah mensyariatkan pernikahan, dan menetapkan baginya sistem kokoh yang tegak di atas prinsip-prinsip yang paling kuat dan paling terjamin untuk menjaga masyarakat, kebahagiaan keluarga, penyebaran keutamaan, pemeliharaan akhlak, dan kelangsungan jenis manusia.” (al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 12-15).

Dengan terpenuhinya seluruh rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka suatu perkawinan dalam perspektif syariat Islam telah sah secara agama dan melahirkan konsekuensi hukum keagamaan yang lengkap.

Pentingnya Pencatatan Nikah

Namun demikian, dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, keabsahan syariat tersebut perlu disempurnakan dengan pencatatan perkawinan secara resmi. Pencatatan ini tidak hanya sebatas formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam hukum perdata untuk menjamin pengakuan negara terhadap keberadaan sebuah keluarga.

Tanpa pencatatan sipil, sebuah perkawinan berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai “kematian perdata”, yaitu kondisi ketika hubungan suami-istri, nasab anak, hak nafkah, waris, hingga perlindungan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian di hadapan negara. Dampak mudaratnya tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami-istri, tetapi juga oleh anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan hak-hak hukum lainnya.

Selain itu, akad nikah tidak bisa disamakan dengan akad lain yang hanya bisa selesai dan sah hanya dengan melibatkan dua orang saja (muta’aqidain). Sebab di dalam akad nikah tidak hanya akan melibatkan dua orang saja, tetapi juga akan menyangkut pihak ketiga, yaitu anak yang kelak akan lahir dari pernikahan tersebut. Maka dalam penerapannya pun harus lebih hati-hati dari yang lain. Imam al-Mawardi dalam salah satu karyanya mengatakan:

وَلِأَنَّ عَقْدَ النِّكَاحِ لَمَّا خَالَفَ سَائِرَ الْعُقُودِ فِي تَجَاوُزِهِ عَنِ الْمُتَعَاقِدِينَ إِلَى ثَالِثٍ هُوَ الْوَلَدُ الَّذِي يَلْزَمُ حِفْظُ نَسَبِهِ، خَالَفَهَا فِي وُجُوبِ الشَّهَادَةِ عَلَيْهِ حِفْظًا لِنَسَبِ الْوَلَدِ الْغَائِبِ: لِئَلَّا يَبْطُلَ نَسَبُهُ فَيُجَاهِدُ الزَّوْجَيْنِ

Artinya, “Karena akad nikah berbeda dari akad-akad lainnya, yaitu ia tidak hanya berkaitan dengan kedua pihak yang berakad, tetapi juga dengan pihak ketiga, yaitu anak yang wajib dijaga nasabnya. Maka akad nikah pun berbeda dari akad-akad lain dalam hal wajibnya menghadirkan saksi, sebagai upaya menjaga nasab anak yang belum hadir (pada saat akad), agar nasabnya tidak hilang sehingga tidak menimbulkan kesulitan bagi kedua orang tuanya.” (al-Hawil Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IX, halaman 132).

Dengan demikian, mengingat pentingnya pencatatan perkawinan dalam melindungi hak-hak keluarga dan ketertiban administrasi negara sebagaimana penjelasan di atas, maka pemberlakuan pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan dalam KUHP baru menjadi relevan untuk dibahas. Sebagaimana diketahui, ketentuan ini baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah KUHP diundangkan (tahun 2023), atau sekitar tahun 2026.

Perlu dicatat bahwa perkawinan tanpa pencatatan sipil mengandung mudharat (bahaya) yang bertentangan dengan maqashid (tujuan) perkawinan itu sendiri, yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis serta melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu, pemberian sanksi atas perkawinan tanpa pencatatan sejalan dengan prinsip saddudz dzariah (menutup jalan kerusakan) dalam Islam, yaitu mencegah terjadinya mafsadah yang lebih besar akibat tidak adanya kepastian hukum dalam perkawinan.

Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Bab XIV tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pasal 401 menegaskan ancaman pidana bagi setiap orang yang menggelapkan asal-usul seseorang dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, Pasal 402 mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika masih terdapat perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang, baik dari pihak pelaku sendiri maupun dari pihak pasangan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun enam bulan, yang dapat meningkat menjadi enam tahun apabila penghalang tersebut sengaja disembunyikan.

Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 403 yang menyasar perbuatan melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang sah, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

Ayat ini secara jelas menggariskan prinsip monogami sebagai asas utama dalam perkawinan di Indonesia. Namun ayat berikutnya, yaitu ayat (2) memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.”

Ketentuan ini membuka ruang bagi praktik poligami, namun dengan syarat yang ketat dan harus melalui izin pengadilan. Maka Pasal 4 dan 5 dalam UU yang sama kemudian merinci lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin berpoligami, antara lain adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Dengan demikian, praktik poligami yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam UU Perkawinan, berupa dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri, maupun dengan menyembunyikan status perkawinan yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan KUHP baru.

 

HUMAS

 

Posting Komentar untuk "KUHP TERBARU LARANGAN NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN ATAU TERCATAT"