KUHP TERBARU LARANGAN NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN ATAU TERCATAT
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) membawa perubahan besar dalam tatanan hukum keluarga di Indonesia.
Kini,
praktik nikah siri dan poligami yang mengabaikan prosedur hukum bukan lagi
sekadar urusan administrasi atau pelanggaran perdata, melainkan berpotensi
menjadi tindak pidana.
Melalui
Pasal 401 hingga Pasal 405, pemerintah memperketat pengawasan terhadap
legalitas perkawinan.
Intinya,
setiap pernikahan yang dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan
sebelumnya atau melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dapat berujung
pada jeruji besi.
Langkah
ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak individu
dalam ikatan pernikahan.
Salah
satu poin krusial dalam KUHP baru adalah sanksi tegas bagi mereka yang
berpoligami tanpa izin pengadilan.
Berdasarkan
Pasal 402, seseorang yang menikah lagi padahal masih terikat pernikahan sah
(tanpa izin resmi) terancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Bahkan,
hukuman akan semakin berat jika pelaku terbukti memanipulasi informasi. Pasal
401 menegaskan bahwa jika seseorang menyembunyikan status perkawinannya kepada
pasangan baru, ancaman pidananya melonjak hingga 6 tahun penjara.
"Jika
status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga
6 tahun penjara," bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Sementara
itu, bagi pelaku nikah siri, meski tidak otomatis dipenjara, terdapat kewajiban
administratif dalam Pasal 404 untuk melaporkan pernikahan kepada pejabat
berwenang. Kelalaian dalam melaporkan hal ini dapat dikenai denda kategori II.
Pasal
403 KUHP juga mengatur sanksi pidana terhadap orang yang tidak memberitahukan
adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan
tidak sah oleh pengadilan.
Ancaman
pidana dalam ketentuan ini mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
Selain itu berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu poin yang mencuri perhatian
publik adalah ketentuan yang mengatur praktik perkawinan, termasuk nikah siri
dan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pasal-pasal dalam KUHP baru ini mengancam pelaku perkawinan yang tidak
dicatatkan menurut peraturan negara dengan sanksi pidana penjara, yang bisa
mencapai hingga 6 tahun.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, perubahan hukum ini
dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat,
terutama kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan. Dengan mengharuskan
pencatatan resmi, negara hadir untuk melindungi hak-hak perempuan, anak, dan
juga pasangan dari potensi kerugian akibat perkawinan yang tidak transparan
atau sengaja disembunyikan.
Langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dalam praktik poligami yang tidak melalui izin pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkawinan, sehingga menempatkan keadilan dan perlindungan sebagai prioritas. Namun ketentuan ini juga memantik diskusi, terutama menyangkut praktik nikah siri dan poligami yang dalam pemahaman sebagian masyarakat memiliki dasar dalam ajaran agama.
Ketentuan-ketentuan Nikah
Perlu diketahui bahwa sebuah pernikahan bisa dianggap sah apabila
memenuhi dua komponen utama, yaitu rukun dan syaratnya. Rukun adalah
unsur-unsur pokok yang harus ada dalam pelaksanaan akad nikah. Jika salah satu
rukun ini tidak terpenuhi, maka akad nikah tersebut tidak sah. Dalam fiqih
mazhab Syafi’i, rukun-rukun nikah ada lima, yaitu: (1) shighat (ijab-qabul);
(2) calon istri; (3) calon suami; (4) wali; dan (5) dua orang saksi.
Rukun Pertama, Shighat. Ini adalah bentuk ucapan akad yang
menandakan terjadinya kesepakatan. Shighat terdiri dari Ijab (pernyataan
penyerahan dari wali calon istri) dan Qabul (pernyataan penerimaan dari calon
suami). Ucapan ini haruslah jelas, bersambung, dan menunjukkan maksud
pernikahan tanpa keraguan.
Rukun Kedua, Calon Istri. Terdapat beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh calon istri agar pernikahannya sah: (1) Tidak memiliki penghalang
pernikahan seperti masih menjadi mahram atau berada dalam masa ‘iddah; (2)
Harus jelas identitasnya (mu’ayyanah), artinya tidak boleh samar. Misalnya,
wali tidak boleh mengatakan ‘Aku nikahkan salah satu dari anak perempuanku
kepadamu’ tanpa menentukan yang mana; dan (3) Tidak sedang dalam keadaan ihram
untuk haji atau umrah.
Rukun Ketiga, Calon Suami. Calon suami juga harus memenuhi syarat:
(1) Bukan orang yang haram dinikahi oleh calon istri, misalnya bukan mahramnya;
(2) Harus jelas identitasnya (mu’ayyan), serupa dengan syarat pada calon
istri; dan (3) Tidak sedang dalam keadaan ihram.
Rukun Keempat, Wali. Dan rukun yang kelima adalah adanya dua orang
saksi, dengan tujuan untuk menguatkan dan mengukuhkan akad, serta menjadi alat
bukti yang dapat mencegah pengingkaran di kemudian hari terhadap hak-hak yang
lahir dari pernikahan, seperti nafkah, waris, dan nasab anak.
Pemenuhan kelima rukun beserta syarat-syaratnya adalah fondasi bagi
keabsahan sebuah pernikahan dalam Islam. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun
tersebut, maka akad nikah hukumnya tidak sah, sehingga ia tidak melahirkan
hukum syariat berupa kehalalan hubungan suami istri, kewajiban nafkah,
penetapan nasab, maupun hak waris.
Adapun hikmah disyariatkannya nikah, sebagaimana disampaikan oleh
Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, adalah untuk menjaga keutuhan masyarakat,
mewujudkan kebahagiaan keluarga, menyebarkan nilai-nilai kebajikan, memelihara
akhlak, serta menjamin kelangsungan generasi manusia. Simak penjelasan berikut
ini;
لَقَدْ شَرَعَ
الْإِسْلَامُ الزَّوَاجَ، وَوَضَعَ لَهُ نِظَامًا مُحْكَمًا، يَقُومُ عَلَى
أَقْوَى الْمَبَادِئِ وَأَضْمَنِهَا لِصِيَانَةِ الْمُجْتَمَعِ، وَسَعَادَةِ
الْأُسْرَةِ، وَانْتِشَارِ الْفَضِيلَةِ، وَحِفْظِ الْأَخْلَاقِ، وَبَقَاءِ
النَّوْعِ الْإِنْسَانِيِّ
Artinya, “Sungguh, Islam telah mensyariatkan pernikahan, dan
menetapkan baginya sistem kokoh yang tegak di atas prinsip-prinsip yang paling
kuat dan paling terjamin untuk menjaga masyarakat, kebahagiaan keluarga,
penyebaran keutamaan, pemeliharaan akhlak, dan kelangsungan jenis manusia.”
(al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul
Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 12-15).
Dengan terpenuhinya seluruh rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan
di atas, maka suatu perkawinan dalam perspektif syariat Islam telah sah secara
agama dan melahirkan konsekuensi hukum keagamaan yang lengkap.
Pentingnya Pencatatan Nikah
Namun demikian, dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, keabsahan syariat tersebut perlu disempurnakan dengan pencatatan
perkawinan secara resmi. Pencatatan ini tidak hanya sebatas formalitas
administratif, melainkan instrumen penting dalam hukum perdata untuk menjamin
pengakuan negara terhadap keberadaan sebuah keluarga.
Tanpa pencatatan sipil, sebuah perkawinan berpotensi menimbulkan
apa yang disebut sebagai “kematian perdata”, yaitu kondisi ketika hubungan
suami-istri, nasab anak, hak nafkah, waris, hingga perlindungan hukum tidak
memiliki kekuatan pembuktian di hadapan negara. Dampak mudaratnya tidak hanya
dirasakan oleh pasangan suami-istri, tetapi juga oleh anak-anak yang lahir dari
perkawinan tersebut, terutama dalam urusan administrasi kependudukan,
pendidikan, kesehatan, dan hak-hak hukum lainnya.
Selain itu, akad nikah tidak bisa disamakan dengan akad lain yang
hanya bisa selesai dan sah hanya dengan melibatkan dua orang saja
(muta’aqidain). Sebab di dalam akad nikah tidak hanya akan melibatkan dua orang
saja, tetapi juga akan menyangkut pihak ketiga, yaitu anak yang kelak akan
lahir dari pernikahan tersebut. Maka dalam penerapannya pun harus lebih
hati-hati dari yang lain. Imam al-Mawardi dalam salah satu karyanya mengatakan:
وَلِأَنَّ
عَقْدَ النِّكَاحِ لَمَّا خَالَفَ سَائِرَ الْعُقُودِ فِي تَجَاوُزِهِ عَنِ
الْمُتَعَاقِدِينَ إِلَى ثَالِثٍ هُوَ الْوَلَدُ الَّذِي يَلْزَمُ حِفْظُ
نَسَبِهِ، خَالَفَهَا فِي وُجُوبِ الشَّهَادَةِ عَلَيْهِ حِفْظًا لِنَسَبِ
الْوَلَدِ الْغَائِبِ: لِئَلَّا يَبْطُلَ نَسَبُهُ فَيُجَاهِدُ الزَّوْجَيْنِ
Artinya, “Karena akad nikah berbeda dari akad-akad lainnya,
yaitu ia tidak hanya berkaitan dengan kedua pihak yang berakad, tetapi juga
dengan pihak ketiga, yaitu anak yang wajib dijaga nasabnya. Maka akad nikah pun
berbeda dari akad-akad lain dalam hal wajibnya menghadirkan saksi, sebagai
upaya menjaga nasab anak yang belum hadir (pada saat akad), agar nasabnya tidak
hilang sehingga tidak menimbulkan kesulitan bagi kedua orang tuanya.” (al-Hawil
Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid
IX, halaman 132).
Dengan demikian, mengingat pentingnya pencatatan perkawinan dalam
melindungi hak-hak keluarga dan ketertiban administrasi negara sebagaimana
penjelasan di atas, maka pemberlakuan pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak
dicatatkan dalam KUHP baru menjadi relevan untuk dibahas. Sebagaimana
diketahui, ketentuan ini baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah KUHP
diundangkan (tahun 2023), atau sekitar tahun 2026.
Perlu dicatat bahwa perkawinan tanpa pencatatan sipil
mengandung mudharat (bahaya) yang bertentangan dengan maqashid (tujuan)
perkawinan itu sendiri, yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis serta
melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu, pemberian sanksi
atas perkawinan tanpa pencatatan sejalan dengan prinsip saddudz dzariah (menutup
jalan kerusakan) dalam Islam, yaitu mencegah terjadinya mafsadah yang lebih
besar akibat tidak adanya kepastian hukum dalam perkawinan.
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Bab
XIV tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan, di antaranya
adalah sebagai berikut:
Pasal 401 menegaskan ancaman pidana bagi setiap orang yang
menggelapkan asal-usul seseorang dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, Pasal 402 mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika
masih terdapat perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang, baik dari pihak
pelaku sendiri maupun dari pihak pasangan, dengan ancaman pidana penjara hingga
empat tahun enam bulan, yang dapat meningkat menjadi enam tahun apabila
penghalang tersebut sengaja disembunyikan.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 403 yang menyasar perbuatan
melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang sah, sehingga
perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa “Pada
asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
Ayat ini secara jelas menggariskan prinsip monogami sebagai asas
utama dalam perkawinan di Indonesia. Namun ayat berikutnya, yaitu ayat (2)
memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa “Pengadilan, dapat memberi
izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki
oleh fihak-fihak yang bersangkutan.”
Ketentuan ini membuka ruang bagi praktik poligami, namun dengan
syarat yang ketat dan harus melalui izin pengadilan. Maka Pasal 4 dan 5 dalam
UU yang sama kemudian merinci lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus
dipenuhi bagi seorang suami yang ingin berpoligami, antara lain adanya
persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa
suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dengan demikian, praktik poligami yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana disebutkan dalam UU Perkawinan, berupa dilakukan tanpa izin
pengadilan, tanpa persetujuan istri, maupun dengan menyembunyikan status
perkawinan yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diancam
dengan sanksi pidana sesuai dengan KUHP baru.
HUMAS

Posting Komentar untuk "KUHP TERBARU LARANGAN NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN ATAU TERCATAT"