Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Persyaratan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama: Dasar Hukum dan Kelengkapan Dokumen


Sembalun--Humas KUA-- Poligami dalam hukum Indonesia diperbolehkan secara terbatas dan tidak dapat dilakukan secara bebas. Seorang suami yang ingin beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama terlebih dahulu. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak istri dan anak serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan dalam rumah tangga.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, seorang suami hanya dapat berpoligami setelah memperoleh izin dari Pengadilan Agama yang berwenang.

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Pasal 28B ayat (1)

 "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional penyelenggaraan perkawinan di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai poligami yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019

 Pasal 3 ayat (1)

Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

 Pasal 3 ayat (2)

Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (1)

Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

 Pasal 4 ayat (2)

Pengadilan hanya memberikan izin apabila:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5 ayat (1)

Untuk memperoleh izin, harus dipenuhi syarat:

a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Perkawinan.

 Pasal 40 sampai Pasal 44

Mengatur tata cara pengajuan izin poligami melalui pengadilan, pemeriksaan alasan permohonan, serta pembuktian kemampuan suami untuk memenuhi kewajiban terhadap istri dan anak-anaknya.

4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 55

Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat istri.

Pasal 56

Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin Pengadilan Agama.

Pasal 57

Pengadilan Agama hanya memberikan izin apabila:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58

Selain alasan tersebut, harus ada:

Persetujuan istri;

Kemampuan ekonomi;

Jaminan berlaku adil.

5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

Dalam praktik peradilan, tata cara berperkara dan administrasi permohonan poligami mengikuti ketentuan administrasi perkara yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama, termasuk penggunaan sistem e-Court dan administrasi perkara elektronik.

6. Peraturan Menteri Agama (PMA)

Secara khusus, PMA tidak mengatur prosedur perizinan poligami di Pengadilan Agama, karena kewenangan pemberian izin berada pada lembaga peradilan. Namun PMA terkait pencatatan nikah mengharuskan adanya:

Penetapan atau izin Pengadilan Agama bagi perkawinan poligami;

Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebelum akad nikah dilaksanakan.

Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam:

PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

yang mengatur bahwa perkawinan yang dilakukan dalam kondisi poligami harus dilengkapi dengan penetapan atau izin dari Pengadilan Agama sebelum dapat dicatatkan.

Persyaratan Permohonan Poligami

Berdasarkan praktik administrasi Pengadilan Agama sebagaimana tercantum pada infografis KUA Sembalun, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Surat Permohonan Izin Poligami (rangkap 5);

2. Fotokopi KTP Pemohon;

3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah;

4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;

5. Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri;

6. Fotokopi KTP calon istri;

7. Fotokopi Kartu Keluarga calon istri;

8. Surat keterangan status calon istri atau dokumen pendukung lainnya;

9. Surat Pernyataan Berlaku Adil;

10. Surat Pernyataan Kesediaan Dimadu dari istri;

11. Bukti penghasilan atau slip gaji pemohon;

12. Daftar harta bersama yang diketahui pemerintah desa/kelurahan;

13. Membayar panjar biaya perkara;

14. Menyiapkan alamat email;

15. Menyiapkan nomor HP dan nomor rekening bank.

Tujuan Adanya Izin Poligami

Persyaratan dan pemeriksaan oleh Pengadilan Agama bertujuan untuk:

  1. Melindungi hak-hak perempuan dan anak;
  2. Menjamin kemampuan ekonomi suami;
  3. Memastikan adanya persetujuan pihak terkait;
  4. Menegakkan prinsip keadilan dalam rumah tangga;
  5. Memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang dilakukan.

Penutup

Poligami dalam hukum Indonesia bukan merupakan hak yang dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi syarat yang ketat dan memperoleh izin Pengadilan Agama. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945, UU Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), serta PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana mengajukan izin poligami perlu mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar.

 

Posting Komentar untuk "Persyaratan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama: Dasar Hukum dan Kelengkapan Dokumen"