Persyaratan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama: Dasar Hukum dan Kelengkapan Dokumen
Sembalun--Humas KUA-- Poligami dalam hukum Indonesia diperbolehkan
secara terbatas dan tidak dapat dilakukan secara bebas. Seorang suami yang
ingin beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama
terlebih dahulu. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak
istri dan anak serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan dalam rumah
tangga.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,
seorang suami hanya dapat berpoligami setelah memperoleh izin dari Pengadilan
Agama yang berwenang.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28B ayat (1)
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah."
Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional penyelenggaraan
perkawinan di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai poligami yang dilakukan
sesuai hukum yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
Pasal 3 ayat (1)
Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan
seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pasal 3 ayat (2)
Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk
beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
Pasal 4 ayat (1)
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia
wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pasal 4 ayat (2)
Pengadilan hanya memberikan izin apabila:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 ayat (1)
Untuk memperoleh izin, harus dipenuhi syarat:
a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup
istri-istri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anak mereka.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang
Perkawinan.
Pasal 40 sampai Pasal 44
Mengatur tata cara pengajuan izin poligami melalui pengadilan,
pemeriksaan alasan permohonan, serta pembuktian kemampuan suami untuk memenuhi
kewajiban terhadap istri dan anak-anaknya.
4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 55
Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya
sampai empat istri.
Pasal 56
Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat
izin Pengadilan Agama.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin apabila:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
Selain alasan tersebut, harus ada:
Persetujuan istri;
Kemampuan ekonomi;
Jaminan berlaku adil.
5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Dalam praktik peradilan, tata cara berperkara dan administrasi
permohonan poligami mengikuti ketentuan administrasi perkara yang berlaku di
lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama, termasuk penggunaan sistem
e-Court dan administrasi perkara elektronik.
6. Peraturan Menteri Agama (PMA)
Secara khusus, PMA tidak mengatur prosedur perizinan poligami di
Pengadilan Agama, karena kewenangan pemberian izin berada pada lembaga
peradilan. Namun PMA terkait pencatatan nikah mengharuskan adanya:
Penetapan atau izin Pengadilan Agama bagi perkawinan poligami;
Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
sebelum akad nikah dilaksanakan.
Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam:
PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
yang mengatur bahwa perkawinan yang dilakukan dalam kondisi
poligami harus dilengkapi dengan penetapan atau izin dari Pengadilan Agama
sebelum dapat dicatatkan.
Persyaratan Permohonan Poligami
Berdasarkan praktik administrasi Pengadilan Agama sebagaimana
tercantum pada infografis KUA Sembalun, pemohon perlu menyiapkan dokumen
berikut:
1. Surat Permohonan Izin Poligami (rangkap 5);
2. Fotokopi KTP Pemohon;
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah;
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
5. Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri;
6. Fotokopi KTP calon istri;
7. Fotokopi Kartu Keluarga calon istri;
8. Surat keterangan status calon istri atau dokumen pendukung
lainnya;
9. Surat Pernyataan Berlaku Adil;
10. Surat Pernyataan Kesediaan Dimadu dari istri;
11. Bukti penghasilan atau slip gaji pemohon;
12. Daftar harta bersama yang diketahui pemerintah desa/kelurahan;
13. Membayar panjar biaya perkara;
14. Menyiapkan alamat email;
15. Menyiapkan nomor HP dan nomor rekening bank.
Tujuan Adanya Izin Poligami
Persyaratan dan pemeriksaan oleh Pengadilan Agama bertujuan untuk:
- Melindungi hak-hak perempuan dan anak;
- Menjamin kemampuan ekonomi suami;
- Memastikan adanya persetujuan pihak
terkait;
- Menegakkan prinsip keadilan dalam rumah
tangga;
- Memberikan kepastian hukum atas perkawinan
yang dilakukan.
Penutup
Poligami dalam hukum Indonesia bukan merupakan hak yang dapat
dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi syarat yang ketat dan
memperoleh izin Pengadilan Agama. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945, UU
Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun
1991), serta PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Oleh karena
itu, masyarakat yang berencana mengajukan izin poligami perlu mempersiapkan
seluruh dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan agar proses pemeriksaan
perkara dapat berjalan dengan lancar.

Posting Komentar untuk "Persyaratan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama: Dasar Hukum dan Kelengkapan Dokumen"