Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

PERSYARATAN E-AIW (AKTA IKRAR WAKAF


PERSYARATAN E-AIW (AKTA IKRAR WAKAF

Ingin mengurus E-AIW? Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan agar proses administrasi wakaf dapat berjalan dengan tertib, mudah, dan sesuai ketentuan. 🤝📑

📌 Dokumen Wakif

✅ KTP & KK Wakif

✅ KTP & KK ahli waris jika Wakif sudah meninggal

✅ KTP & KK saksi-saksi

✅ Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari desa/kelurahan

✅ Surat persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris jika Wakif sudah meninggal

📌 Dokumen Tanah

✅ Bukti kepemilikan tanah

✅ Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat

✅ Surat pernyataan wakaf bersama

✅ Foto empat sudut bidang tanah dengan titik koordinat (GPS)

✅ SPPT/PBB terakhir

📌 Dokumen Nadzir

✅ Surat pernyataan kesanggupan menjadi Nadzir dan bersedia diaudit

✅ Susunan pengurus Nadzir

✅ SK pendirian Nadzir atau SK Menkumham

Siapkan dokumennya, konsultasikan terlebih dahulu, dan pastikan proses wakaf Anda berjalan dengan baik dan tertib.

📲 KUA Sembalun

🌐 https://www.kuasembalun.com/

📱 Media Sosial:

▶️ YouTube | 📷 Instagram | 👍 Facebook | 🎵 TikTok

KUA Sembalun

Melayani dengan amanah, transparan, dan profesional untuk kemaslahatan umat.

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN E-AIW (AKTA IKRAR WAKAF"