Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selamat Datang di Blog KUA Kec Sembalun, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

PERSYARATAN E-AIW (AKTA IKRAR WAKAF

Persyaratan E-AIW (Akta Ikrar Wakaf) Ingin mengurus E-AIW? Pastikan… BacaSelenkapnya » PERSYARATAN E-AIW (AKTA IKRAR WAKAF

Persyaratan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama: Dasar Hukum dan Kelengkapan Dokumen

Sembalun — Humas KUA. Poligami dalam hukum Indonesia diperbolehkan secara terbat… BacaSelenkapnya » Persyaratan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama: Dasar Hukum dan Kelengkapan Dokumen

KUHP TERBARU LARANGAN NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN ATAU TERCATAT

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana … BacaSelenkapnya » KUHP TERBARU LARANGAN NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN ATAU TERCATAT

Sembalun Bergerak Cepat, Rapat Pembentukan Panitia STQ Kecamatan Digelar

Sembalun (KUA) — Dalam upaya mempersiapkan peserta menghadapi Seleksi… BacaSelenkapnya » Sembalun Bergerak Cepat, Rapat Pembentukan Panitia STQ Kecamatan Digelar

Pentingnya Buku Nikah: Gerbang Legalitas dan Perlindungan Keluarga di Indonesia

Sembalun (KUA)-Buku Nikah adalah dokumen resmi yang merupakan kutipan Akta Nikah . Dokumen ini b… BacaSelenkapnya » Pentingnya Buku Nikah: Gerbang Legalitas dan Perlindungan Keluarga di Indonesia

Kepala KUA Sembalun Secara Resmi, Bagikan 27 Buku Nikah Isbat Nikah untuk Warga Desa Bilok Petung

Sembalun (04/11/2025) – Sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Bilok Petung, Kecamatan Se… BacaSelenkapnya » Kepala KUA Sembalun Secara Resmi, Bagikan 27 Buku Nikah Isbat Nikah untuk Warga Desa Bilok Petung

Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia.

Sembalun (KUA) — Masa berlaku surat N1, N2, N3, N4, dan dokumen lainn… BacaSelenkapnya » Masa Berlaku Surat N1, N2, N3, N,4 dan Seterusnya dokumen persyaratan dari kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pernikahan di KUA maupun Kedutaan Besar Luar Negeri bagi warga negara Indonesia.

Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sembalun: Seruan Bersama Hentikan Perkawinan Anak untuk Masa Depan Indonesia

Sembalun, 31 Juli 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 , Pemerintah Ke… BacaSelenkapnya » Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sembalun: Seruan Bersama Hentikan Perkawinan Anak untuk Masa Depan Indonesia

RINGKASAN TUGAS PENATA LAYANAN OPERASIONAL PPPK TAHUN 2025

Penata Layanan Operasional (PLO) adalah jabatan yang bertugas mengelo… BacaSelenkapnya » RINGKASAN TUGAS PENATA LAYANAN OPERASIONAL PPPK TAHUN 2025

Mengapa Isbat Nikah Diperlukan?

Sembalun (KUA) — Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang… BacaSelenkapnya » Mengapa Isbat Nikah Diperlukan?

BERAPA USIA IDEAL MENIKAH ...? BERIKUT PENJELASANNYA

Sembalun (kua)-Usia ideal menikah di Indonesia adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk… BacaSelenkapnya » BERAPA USIA IDEAL MENIKAH ...? BERIKUT PENJELASANNYA

PART II || HUKUM DAN PENSYARI'ATAN MAHAR NIKAH

Pragmatisme adalah suatu aliran pemikiran yang mengajarkan bahwa yang benar adalah apa yang membu… BacaSelenkapnya » PART II || HUKUM DAN PENSYARI'ATAN MAHAR NIKAH